Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Perlunya Pengawasan Klien Anak yang Sedang Menjalani Putusan Pengadilan di Wilayah Kerja Bapas Purwo

Info Terkini | Thursday, 08 Dec 2022, 09:36 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Darsun, S.H. melakukan pengawasanan terhadap klien anak yang sedang menjalani putusan pengadilan berinisial FS.

Putusan tersebut berupa mengikuti kegiatan dalam lembaga pondok pesantren di Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen selama satu tahun.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan PK Bapas Purwokerto berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengasuh pondok. Hal itu dilakukan agar dalam menjalankan pengawasan, PK dapat bertemu dengan pengasuh pondok supaya dapat memeperoleh keterangan langsung dari pihak pengasuh. Dalam pengawasan ini, PK rutin melaksanakan pengawasan setiap satu bulan sekali agar PK dapat mengetahui perkembangan dan kemajuan klien dalam mengikuti kegiatan.

“Perlunya Pengawasan Kiien anak yang sedang menjalani Putusan Pengadilan berupa mengikuti pembinaan dalam lembaga (Pondok Pesantren) agar klien anak melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab” tegas Darsun. PK juga menyampaikan kepada pengasuh pondok “masa pembinaan di pondok pesantren sudah memasuki bulan ke 11 atau masuk tahap akhir sehingga perlu disiapkan laporan pengakhiran dengan pihak yang terkait yaitu kejaksaan negeri kebumen dan PN Kebumen.” (Drsn/Deb/GF/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image