Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pendampingan Sidang Anak di PN Kebumen oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

Info Terkini | Thursday, 08 Dec 2022, 09:34 WIB

Kebumen, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan pendampingan sidang anak atas nama berinisial ASA bin (alm) Y di Pengadilan Negeri Kebumen.

Pendampingan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian sepeda motor milik bapak Sigit, warga Desa Giwangretno, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Pendampingan sidang ABH tersebut dilaksanakan Selasa (06/12) yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Eko. Sidang dibuka pukul 11.30 Wib dengan agenda tuntutan. “Klien dinyatakan melanggar pasal 363 (1) ke 3 dan 4 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara di LPKA,” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim mengkorfirmasi perihal tuntutan 1 tahun kepada Klien dan Penasihat Hukum untuk memberikan pembelaan. “Anak dituntut oleh Jaksa 1 tahun penjara di LPKA,” terang Eko.

Acara sidang tersebut ditutup dan ditunda hari Rabu, 07 Desember 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum Klien. (Soe/MA/GF/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image