Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zumratul Hasanah

Hambatan Terhadap Implementasi Jaminan produk Halal di Kuala Tungkal

Kabar | Wednesday, 07 Dec 2022, 16:55 WIB

Produk halal telah menjadi bagian dari bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan. Kehalalan makanan harus memenuhi empat unsur mulai dari 1. Cara memperolehnya, 2. Halal zat atau bahan dasarnya, 3. Halal dalam proses pengolahan. 4. Halal dalam proses pengemasan Dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 88 dijelaskan bahwa manusia diperintahkan (diwajibkan) untuk mengonsumsi makanan yang halal dan toyib (baik). Kewajiban mengonsumsi makanan halal ini bertujuan menciptakan kemaslahatan, kebaikan dan kesejahteraan (falah) untuk manusia itu sendiri. Dari tujuan ini dapat ditemukan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sesuai dengan maqashid syariah. Berdasarkan survei di lapangan, penulis menemukan berbagai macam produk makanan yang tidak memiliki label halal beredar tidak hanya di Kota Kuala Tungkal. Produk terbanyak berupa makanan ringan impor asal negeri jiran Malaysia dan beberapa asal Korea seperti mie instan, coklat, biskuit, manisan buah, dan kerupuk. Selain produk tersebut, ditemukan juga produk makanan olahan rumah tangga asal produsen lokal, yang tidak memiliki nomor register BPOM dan label halal pada kemasan Ketua MUI Kabupaten Tanjung jabung barat selama ini tidak memiliki program kerja khusus terkait makanan halal. Mereka memproses jika ada temuan dan Pengaduan dari warga. Hal ini karena keterbatasan anggaran dana yang dimiliki. Anggaran untuk kegiatan MUI berasal dari pemerintah daerah, tetapi dana Pembayarannya kurang maksimal, sehingga ketua MUI sering menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan biaya kegiatan. Apabila terdapat anggaran, pencairannya pun memakan waktu yang lama. Sehingga aspek finansial secara tidak langsung menjadi kendala dalam mengawasi produk pangan halal di daerah. Ketua MUI justru mengkritik pemerintah Tanjung Jabung Barat yang lebih mengutamakan lembaga adat daripada lembaga Majelis Ulama Indonesia. Menurutnya, Terdapat perlakuan istimewa terhadap lembaga adat yang menurutnya hanya memiliki sedikit Kontribusi pada masyarakat. Kinerjanya yang sedikit ini ternyata ditopang oleh fasilitas Yang cukup signifikan yakni bantuan dana dan gedung perkantoran yang megah. Sementara Majelis Ulama Indonesia yang berperan sebagai lembaga untuk mengurusi umat Islam, tidak Memiliki kantor tetap dan dana yang memadai. Selain terkait dengan dana, hambatan bagi pengawasan produk pangan halal adalah Sumber daya manusia. Hal ini dapat dilihat dari struktur organisasi dan program kerja MUI Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak dilakukan secara sistematis dan terprogram. Semua kegiatan berjalan berdasarkan instruksi ketua umum MUI saja. Secara organisatoris, Program kerja tidak dapat dilakukan jika tidak ada dukungan dari semua komponen. Hambatan ketiga yang disampaikan oleh ketua MUI adalah terkait dengan kewenangan MUI di daerah. Fatwa kehalalan produk pangan dikeluarkan oleh MUI pusat. MUI di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu produk pangan halal atau haram.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image