Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Banjarnegara

7 Narapidana Rutan Banjarnegara Dipulangkan Melalui Asimilasi Dirumah

Info Terkini | Wednesday, 07 Dec 2022, 14:40 WIB

Banjarnegara, INFO_PAS - 7 (tujuh) orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipulangkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara setelah terima Surat Keputusan (SK) asimilasi di rumah, Rabu (7/12).

Surat keputusan Asimilasi di Rumah diberikan langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma usai ditandatangani olehnya.

Sebelum ke tujuh WBP pulang, terlebih dahulu diberi arahan oleh Kepala Rutan dan Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Sahlan terkait pelaksanaan Asimilasi di Rumah.

"Walaupun kalian (WBP) sudah keluar dari Rutan Banjarnegara, tetap jaga sikap dan perilaku karena masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto", tegas Bima.

Kepada humas Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma juga mengatakan ketujuh Narapidana tersebut dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

" Yang bersangkutan mendapat Program Asimilasi tentunya sesuai undang undang yang berlaku dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif ", ujar Bima.

Senada dengan Kepala Rutan, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat hak asimilasi. Hanya narapidana yang memenuhi syarat saja yang mendapat asimilasi.

"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk mendapat asimilasi diantaranya telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022", jelas Sahlan

Sementara itu R (26) bersama temannya melakukan sujud syukur usai menerima SK Asimilasi.

"Melalui asimilasi Alhamdulillah kami dapat pulang lebih awal dari vonis hakim, Terimakasih Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM atas program asimilasi dirumah,' ungkapnya. (prd)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image