Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Restorative Justice Alternatif Permasalahan Over Kapasitas Lapas

Politik | Wednesday, 07 Dec 2022, 11:41 WIB
Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Foto : Humas Lapas Batu

Nusakambangan - Lapas Batu mengikuti Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual. Selasa (06/12/2022).

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Mengusung tema Harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah sebagai upaya mengurangi over kapasitas Lapas Rutan, rakor ini dibuka oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin.

Kakanwil mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.

"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing, sehingga penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan pemahaman," Ucap Yuspahruddin

Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.

"Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice." Katanya sebelum membuka kegiatan rakor ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.

Kegiatan diakhiri dengan bertukar pendapat terkait permasalahan di UPT. Lapas Batu turut mengikuti rapat secara virtual ruang pembinaan Lapas Batu.

Kasi Registrasi Lapas Batu, Todi Laksono menanggapi terkait tidak tepat waktunya pelaksanaan sidang online.

RKUHP yang disahkan menjadi UU akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice. Lapas Batu mendukung keputusan pemerintah yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bersama.

Restorative Justice dengan prinsip dasar pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain menjadi alternatif penyelesaian masalah overcapacity di Lapas atau Rutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image