Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Melda Prodi ekis

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Demi Menjaga Stabilitas Harga Barang dan Kualitas

Ekonomi Syariah | Tuesday, 06 Dec 2022, 20:35 WIB
https://www.republika.co.id/berita/pil91b383/harga-beras-medium-ditarget-rp-8500-setelah-operasi-pasar

Beras ialah makanan utama bagi sebagian besar penduduk Indonesia. dalam upaya menjaga stabilitas harga beras, pemerintah memutuskan patokan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan jenis beras dan wilayah edarnya. Kebijakan ini ditetapkan melalui Permendag No. 57 tahun 2017 yg berlaku sejak 1 September 2017.Beras merupakan bagian pengeluaran terbesar bagi masyarakat miskin di tempat Asia.Instabilitas harga beras menyebabkan masyarakat yang kurangsejahtera tidak mampu mengatur taraf konsumsinya di harga yang lebih tinggi. Penetapan HET berdampak pada terjadinya perubahan harga dan kualitas beras yang dijual dimana proporsi penjualan beras premium menjadi lebih akbar dibandingkan sebelum penetapan HET, hal ini disebabkan karena keuntungan penjualan beras premium lebih tinggi dibandingkan beras premium. tidak terdapat perubahan di merek dagang, tetapi terdapat penambahan isu jenis beras (medium atau premium) di kemasan beras.

HET atau biasa dikenal menggunakan harga eceran tertinggi artinya penetapan harga maksimum ialah batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh Produsen.kebijakan harga (HET) beras pada terapkan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga,kepastian dan keterjangkauan harga tidak terdapat kenaikkan harga yang berlebihan. Kebijakan harga gabah/beras pada saat ini telah mengarah di kebijakan harga yg memperhatikan dimensi disparitas bentuk, jenis, kualitas, serta tingkatan pada rantai pasar, tetapi belum memperhatikan dimensi isu terkini panen. Harga beras ditentukan oleh aneka macam faktor, diantaranya harga pangan substitusi.

Kenaikan harga beras yang diikuti menggunakan kenaikan harga-harga barang lainya tidak hanya berdampak pada konsumen beras saja, akan tetapi juga terhadap petani menjadi pembuat beras itu sendiri. petani pada Indonesia di umumnya juga merupakan konsumen beras (net consumer) mengingat sebagian besar petani tak jarang menjual seluruh yang akan terjadi panennya serta lalu membeli beras buat kebutuhan konsumsi sehari-hari. Selain itu, kenaikan harga beras jua dapat memberikan dampak jelek terhadap kestabilan harga-harga barang serta jasa di umumnya oleh karena itu, secara gizi, ekonomi serta sosial budaya, beras merupakan komoditas yg sangat strategis pada Indonesia.lebih banyak didominasi rakyat pada Indonesia makananan pokok asal berasal beras.

Disinilah peran pemerintah sebagai otoritas pemegang kebijakan buat menyampaikan hegemoni pada upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas hargaberas. salah satu langkah yg telah diambil sang pemerintah merupakan dengan memutuskan patokan harga tertinggi beras melalui Permendag No. 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras (Kemendag, 2017). pemerintah memutuskan batas tertinggi harga beras sesuai jenis beras dan wilayah edarnya. Pemerintah memutuskan wilayah: (1) Jawa, Bali, Sulawesi, NTB, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp9.450 per kilogram serta premium Rp12.800 per kilogram; (dua) Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan dan NTT, HET beras medium Rp9.950 per kilogram dan premium Rp13.300 per kilogram; serta (tiga) Maluku serta Papua, HET beras medium Rp10.250 per kilogram dan premium Rp13.600 per kilogram. Penetapan HET beras tidak lain hanya untuk mengontrol stabilitas harga beras sebagai akibatnya daya beli masyarakat dalam mengakses beras masih terjaga. aturan ini diperlukan tak akan memberatkan pedagang beras mengingat HET beras telah memperhitungkan harga gabah, biaya transportasi serta margin perjuangan yang wajar.Melalui aturan ini, diperlukan pula tercapainya titik keseimbangan baru harga beras. tetapi demikian, kebijakan harga patokan beras telah mengundang pro serta kontra.

upaya mewujudkan stabilitas harga gabah/beras, pemerintah menerapkan kebijakan harga dasar serta harga maksimum. Harga dasar ditujukan buat melindungi petani menjadi pembuat berasal jatuhnya harga gabah waktu panen raya, sedangkan harga maksimum ditujukan buat melindungi konsumen terutama berasal lonjakan harga waktu ekspresi dominan paceklik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image