Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizki Anggraini

SERTIFIKASI HALAL SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN

Ekonomi Syariah | Monday, 05 Dec 2022, 19:43 WIB

Sebagai konsekuensi tuntutan masyarakat global terhadap kualitas dan keamanan pangan juga semakin meningkat. Setiap negara melakukan berbagai penyesuaian dengan mengeluarkan kebijakan untuk melindungi warga negaranya dari berbagai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari globalisasi tak terkecuali dari sektor industri berbasis hasil pertanian.

Fungsi utama label halal adalah membantu konsumen memilih produk tanpa keraguan. Umumnya, setiap muslim akan melihat produk dengan label halal adalah jaminan aman untuk dikonsumsi.

Dalam jangka panjang, semua peraturan dan kebijakan kualitas bahan pangan harus berkesesuaian dengan International Codex Alimentarius dan standar ISO seri 9000. Salah satu capaian yang dapat dikatakan penting bagi negara-negara yang berpenduduk muslim adalah masuknya rumusan the Codex General Guidelines for Use of the Term Halal (CAC/GL 24-1997) oleh Codex Alimentarius Commission pada sesi pertemuan ke-22 tahun 1997. Menurut Abdul-Latif dalam Sulistyo (2018) “Keputusan ini telah disebarkan ke semua anggota sebagai rujukan untuk menyusun panduan penggunaan halal dalam pengolahan pangan.’’

Indonesia mulai mengantisipasi perkembangan isu halal ini dengan pengesahan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 (UU No. 33/2014) tentang Jaminan Produk Halal. Selain bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakannya, produk halal sudah terbukti dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing bagi pelaku usaha dalam berusaha.

Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak bulan Maret 2012 telah memperkenalkan Sistem Jaminan Halal dengan nama HAS 23000. HAS 23000 merupakan rangkaian standar halal yang berisi aturan aturan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Sistem jaminan halal mempersyaratkan bahwa proses produksi harus menerapkan cara produksi yang halal dan thayyib, artinya benar dan baik sejak dari penyediaan bahan baku sampai siap dikonsumsi oleh konsumen.

Dalam praktiknya, persyaratan-persyaratan tersebut sering digabungkan pada dokumen sertifikat lain seperti Good Agriculture Practice (GAP), Good Manufacturing Practice (GMP), Good Handling Practice (GHP), Cara Pengolahan Pangan yang Benar (CPPB), Cara Pengolahan Obat yang Benar (CPOB), Industri Rumah Tangga Pangan/Pangan Industri Rumah Tangga (IRTP/PIRT) dan lain-lain, yang memberikan jaminan keamanan dari segi hygiene dan sanitasi.

Di industri besar implementasi Sistem Jaminan Halal juga sering digabung dengan sistem HACCP dengan menambahkan item haram sebagai komponen hazard yang harus diwaspadai. Dengan penerapan SJH, maka produsen dipastikan hanya akan menghasilkan produk yang aman (halal dan thayyib) untuk dikonsumsi oleh konsumen.

Penerapan sertifikasi halal ini merupakan sebuah tuntutan globalisasi, hal ini dapat berdampak positif bagi sektor industri terutama industri pengolahan hasil pertanian dimana dengan sertifikasi halal, produk yang mereka pasarkan akan terjamin mutu kandungannya yang nantinya akan berdampak positif bagi penjual produk mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image