Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Layanan Pemasyarakatan di Bapas Semarang Tidak Dipungut Biaya

Info Terkini | Monday, 05 Dec 2022, 08:19 WIB

SEMARANG, Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah Lembaga atau tempat menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien

Dengan terbentuknya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana. Bapas sebagai salah satu UPT yang menyelenggarakan sistem dan fungsi Pemasyarakatan mempunyai peran strategis mulai dari praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.

Balai Pemasyarakatan mempunyai fungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1997.

Kabapas Semarang Sarwito menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Bapas Semarang yang meliputi pelaksanaan tusi Balai Pemasyarakatan tidak dipungut biaya.

“Seluruh pelayanan di Bapas Semarang gratis, tidak dipungut biaya” terang Sarwito

Sarwito juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung Bapas Semarang agar bersih dari praktek pungli dan gratifikasi. Saat ini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas, salah satunya melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image