Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Anggraini

Bantuan Pendanaan Startup Oleh Pemerintah Indonesia Untuk Para Mahasiswa

Edukasi | Saturday, 03 Dec 2022, 17:07 WIB

BANTUAN PENDANAAN STARTUP OLEH PEMERINTAH INDONESIA UNTUK PARA MAHASISWA

Pemerintah sangat mendukung sekali apabila jiwa kewirausahaan dapat tumbuh di dalam diri mahasiswa karena dengan adanya perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, seharusnya potensi untuk menjadi seorang wirausahawan juga semakin besar dan mudah, sehingga lulusan perguruan tinggi tidak hanya berkonsentrasi mencari pekerjaan tetapi juga menciptakan pekerjaaan. Namun kendala dalam membuka usaha sendiri adalah pada modal untuk memulai usaha, ide bisnis dan juga memikirkan resiko di masa depan.

Karena hal tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah yaitu untuk mengurangi pengangguran, menambah lapangan pekerjaan dan juga jika seorang wirausahawan itu bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat selain tujuan pemerintah terpenuhi wirausahawan juga mendapatkan peran sebagai salah satu sumber pajak untuk Negara. Hal ini termasuk dalam kebijakan fiskal dari segi teoritis yaitu kebijakan fiskal fungsional yang mana untuk meningkatkan kualitas ekonomi secara makro dengan dampak yang ditimbulkan baru terasa setelah jangka panjang yaitu contohnya seperti bantuan pendanaan startup ini.

Menurut Investopedia, startup merupakan perusahaan rintisan yang didirikan oleh satu atau banyaknya orang untuk mengembangkan suatu produk atau layanan unik yang sesuai dengan target pasar. Alasan utama mengapa startup cepat berkembang di Indonesia adalah karena pertumbuhan teknologi yang semakin cepat dan canggih. Seperti yang kita ketahui, kini segala sesuatunya sudah dimudahkan dalam satu kali klik atau serba efisien bisa menggunakan teknologi, mulai dari urusan belanja, membayar tagihan, bersedekah, berjualan dan kegiatan lainnya.

Maka dari itu pemerintah membuat program-program bantuan pendanaan untuk mahasiswa khususnya dalam bidang kewirausahaan demi menumbuhkan jiwa kewirausahaan, kreativitas mahasiswa dan inovasi terbarunya.

Dilihat dari akun Instagram resmi @ditjen.dikti, Selasa, 2 Februari 2021, adapun program tersebut terbagi menjadi: Workshop Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia, Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI), Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI),Pendampingan Wirausaha Mahasiswa Indonesia (PWMI) dan juga Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) serta Program Wirausaha Merdeka yang baru dibuka bulan juli 2022 yang termasuk program kampus merdeka.

Mahasiswa bisa mengaksesnya melalui Sistem Informasi Manajemen Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (SIM-PKMI) di website ataupun aplikasi. Perlu diketahui bahwa Program Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia ini sudah dimulai sejak 2017 silam. Telah memberikan dampak positif pada mahasiswa untuk mendorong mahasiswa berwirausaha, termasuk pada model pengembangan usaha yang dimiliki oleh mahasiswa.

Tahapannya meliputi pengusulan proposal, seleksi proposal, penetapan penerima hibah, pendampingan wirausaha, pelaporan kemajuan, monitoring dan

evaluasi, pameran Expo Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI), dan pelaporan akhir. Sedangkan dana yang diperoleh berkisar 5-10 juta per proposal usaha untuk program PKM dan PMW, maksimal 25 juta untuk program KBMI,ASMI, dan PWMI. Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia akan selalu menjadi salah satu prioritas Kampus Merdeka yang di usung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Putri Anggraini

Kelas R-10 Prodi Ekonomi Islam Universitas Jambi

Sumber Referensi : //https://lldikti13.kemdikbud.go.id//

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image