Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nasarul Hanif

Black Market Polemik Pengusaha Elit

Teknologi | Saturday, 03 Dec 2022, 15:58 WIB

Black market atau pasar gelap adalah sistem jual beli yang illegal karena melanggar peraturan-peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Transaksi jual beli ini dilakukan dengan meyelundupkan suatu barang dari kapal ataupun pesawat tanpa membayar pajak dan bea cukai. Produk-produk black market biasanya produk terlarang dan berbahaya yang tidak memiliki izin resmi untuk beredar dan digunakan di dalam negeri. Biasanya barang-barang tersebut dijual lebih murah daripada di pasaran, inilah salah satu alasan paling utama kenapa black market selalu eksis dari tahun ke tahun. Black market di Indonesia biasanya menjual barang-barang mewah branded, hewan terlarang, obat-obatan dan alat-alat elektronik.

Tidak mengagetkan jika dengan adanya black market ini menjadi peluang bagus untuk para pelaku bisnis yang licik untuk menguasai pasar perdagangan. Mengingat kasus seorang pemilik usaha PS Store yang di tangkap oleh Ditjen Bea Cuki karena kepemilikan dan pengedaran HP illegal, dari kasus tersebut bisa disimpulkan bahwa transaksi black market masih merajalela di pasaran. Kasus ini merupakan bagian kecil dari kerugian yang dialami negara, ditaksir negara kita ini mengalami kerugian sebanyak 2,5 triliun per tahun dari lolosnya 10 juta HP illegal ke pasar Indonesia.

Tak hanya negara yang mengalami kerugian, para pengusaha atau pemilik bisnis yang taat bayar pajak juga mengalami ketimpangan keadilan, bersaing dengan cara yang tidak sehat. Para oknum bisa memiliki berbagai produk yang terbaru lebih cepat khususnya elektronik. Hal ini merupakan ancaman bagi negara dan membuat persediaan barang-barang dalam negeri kalah bersaing . Tetapi dari transaksi penjualan produk-produk dari black market memiliki banyak juga sisi negatif. Kualitas dari produk black market tidak terjamin dan juga tidak adanya garansi yang resmi jika produk yang dibeli terdapat kerusakan. Jadi hal ini merupakan hal yang juga harus dipertimbangkan konsumen dalam memberi produk black market.

Faktanya konsumen di Indonesia ini lebih tertarik dengan produk-produk black market karena disebabkan selisih harga yang lumayan jauh antara produk black market dengan produk resmi yang dijual di pasaran. Kebanyakan produk-produk tersebut termasuk barang yang mewah dan bermerk , jadi para konsumen kebanyakan mengikuti hasrat untuk tetap membelinya demi mendapatkan harga yang lebih murah dari harga resmi di pasaran tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi ketika membeli barang black market. Harus diakui, bahwa adanya penyelundupan barang black market ini juga dipicu oleh besarnya minat dan permintan para konsumen dalam negeri, bisa dikatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen mendukung adanya perdagangan black market ini.

Dalam mengatasi pengedaran barang black market yang marak masuk dan keluar di wilayah Indonesia, sebenarnya pemerintah sudah memiliki ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi perederan black market. Salah satunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). Dalam UU Kepabeanan tersebut telah mengatur tentang sanksi bagi pengedar barang black market, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa denda atas beberapa pelanggaran terhadap bea dan cukai. Pada produk-produk elektronik, khususnya HP pemerintah juga mulai melakukan gerakan dalam mengontrol produk black market yang beredar di dalam negeri menggunakan identifikasi IMEI. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Faktanya di pasar perdagangan Indonesia produk-produk illegal black market masih sangat banyak beredar, pemerintah harus lebih tegas dalam permasalahan yang serius ini. Pemerintah harus melakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadinya penyelundupan, dan juga harus mengkontrol dan memberantas produk-produk black market yang sudah terlanjur beredar khususnya HP. Tidak hanya negara yang mengalami kerugian karena black market, para pelaku usaha juga dirugikan karena adanya black market. Persaingan pasar yang tidak sehat ini menjadi polemik bagi pengusaha-pengusaha elit.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image