Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Menjelang Akhir Tahun, Pemohon Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Cilacap Masih Tinggi

Info Terkini | Thursday, 01 Dec 2022, 10:34 WIB
Dokumentasi Kanim Cilacap

Kebumen – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap kembali melakukan pelayanan Eazy Passport yang bertempat di Kantor Allais Tur Manajemen Kabupaten Kebumen, Rabu (30/11).

Pelaksanaan Eazy Passport ini guna memenuhi permohonan dari PT. Allias Tur Manajemen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang telah disampaikan sebelumnya. Pelayanan Eazy Passport merupakan layanan Paspor yang dilaksanakan diluar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi si pemohon dengan menggunakan Layanan Mobile Unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Cilacap.

Pada kesempatan ini, petugas Kantor Imigrasi Cilacap memberikan pelayanan Paspor terhadap 52 (Lima Puluh Dua) orang pemohon Calon Jemaah Umroh sesuai dengan yang diajukan PT. Allias Tur Manajemen.

Permohonan Passport yang dapat dilayani pada layanan Eazy Passport adalah permohonan Passport baru dan penggantian Paspor karena habis berlaku maupun halaman penuh sedangkan untuk penggantian Paspor karena hilang maupun rusak tetap harus datang ke Kantor Imigrasi Cilacap karena akan dilakukan Pemeriksaan terlebih dahulu.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, diharapkan dengan adanya inovasi layanan Eazy Passport ini semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan permohonan Passport dilokasi yang telah disepakati tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Cilacap dan juga kami berharap masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan kami ini, ujar Yoga.

“Kegiatan Eazy Passport merupakan kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang Keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan Paspor dan Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)’, tambahnya.

Yoga juga menambahkan bahwa “berdasarkan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 Tahun 2022, Kebijakan penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, namun untuk usia dibawah 17 tahun masa berlaku Passport 5 tahun. Ini sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Pemohon yang mengurus penerbitan Paspor saat ini sudah bisa menikmati kemudahan layanan tersebut”.

Kantor Imigrasi Cilacap terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan metode jemput bola supaya memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan Paspor.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image