Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

HUT KORPRI Ke-51 di Lapas Pagar Alam

Info Terkini | Wednesday, 30 Nov 2022, 19:23 WIB

Pagar Alam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri Ke-51 Tahun 2022 secara hybrid, Selasa (29/11). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI dan diikuti oleh seluruh pegawai dan CPNS Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam.

Secara bersama Kalapas Pagar Alam, Pejabat Struktural, pegawai dan CPNS Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam mengikuti jalannya kegiatan melalui aplikasi zoom di lapangan Lapas Pagar Alam. HUT KORPRI Ke-51 tahun 2022 ini sendiri mengusung tema KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri.

Acara diawali dengan mendengarkan kata sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Zudan Arif Fakrullah dalam sambutannya beliau mengungkapkan untuk memfokuskan kepada seluruh pengurus DPKN periode 2022–2027 beserta jajaran pada 4 kegiatan besar Korpri, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi, menguatkan ideologi dan karakter ASN, memberikan perlindungan karir dan bantuan hukum ASN, serta peningkatan kesejahteraan ASN.

Zudan menambahkan bahwa KORPRI perlu memperhatikan anggota-anggota yang terkena masalah hukum. Ada banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap membantu anggota KORPRI yang terkena atau bermasalah dengan hukum. Selain itu, KORPRI juga mengapresiasi anggotanya yang berprestasi.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan upacara, bertindak sebagai pembina upacara Tito Karnavian yang juga selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam amanatnya berpesan kepada seluruh ASN di Indonesia untuk selalu mengedepankan inovasi dan terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada publik dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Di Era Digitalisasi ini sekarang ini, saya berharap momentum HUT KORPRI yang Ke-51 tahun ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh ASN di Indonesia untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Tentunya dengan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan baik,” tandasnya.

Lebih lanjut lagi dalam amanatnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan dapat dimanfaatkan untuk melakukan intropeksi pada diri masing-masing. Masih terdapat banyak anggota KORPRI yang terjerat masalah hukum oleh karena itu kita harus bisa berusaha memperbaiki diri.

"Ini adalah waktunya kita untuk berubah menjadi lebih baik ke depannya. KORPRI saya minta bisa menjadi agen perubahan (agent of change), banyak organisasi ekonomi dunia (World Bank dll) memperkirakan akan menjadi kenyataan bahwa terwujudnya Indonesia emas tahun 2045," tungkapnya.

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin juga berpesan kepada seluruh jajarannya untuk selalu berkontribusi positif kepada Negara, terus tingkatkan semangat dalam bekerja dan selalu memberikan yang terbaik untuk Lapas Pagar Alam ini. Hadirkan semangat pembaharuan dengan menghadirkan inovasi dan ide-ide kreatif untuk mewujudkan Lapas Pagar Alam yang Ber-AKHLAK.

“Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia, semoga semakin jaya dan semangat dalam mengabdi untuk Negeri. Mari bersama-sama kita memberikan kontribusi positif kepada Negara, jangan menjadi penyumbang masalah bagi negara. Kita tingkatkan selalu inovasi dalam bekerja sehingga pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat akan berjalan dengan efektif dan efisien. Serta hadirkan semangat untuk melaksanakan Core Value Ber-AKHLAK dalam bekerja,” pungkasnya.

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image