Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Musyaffa Aulia Nur

Refleksi Makna Keadilan Gender Bagi Perempuan

Edukasi | Wednesday, 30 Nov 2022, 16:34 WIB
sumber : pixabay

Keadilan gender memuat makna bahwa segenap masyarakat baik pria maupun wanita, mereka semua mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang adil. Hal tersebut yang menjadikan keadilan gender perlu diperjuangkan sebagai hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk mendapatkan status kehormatan yang sama antara pria dan wanita serta bebas untuk menetapkan pilihan hidup. Sehingga, tidak hanya ditunjukkan bagi pria, wanita juga memiliki hak yang sama sebagai bentuk keadilan gender. Hari ini bagaimana para wanita di Indonesia, sudahkah benar-benar merasakan keadilan?. Kemudian bagaimana agama islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh warga Indonesia memberi dukungan batin mengenai keadilan terhadap gender perempuan?. Nilai ajaran islam mengajarkan manusia untuk bersikap adil apalagi keadilan gender yang merupakan hak yang wajib didapat sejak lahir. Dalam agama manapun seperti Islam, Hindu, Budha, Katolik dan sebagainya tidak ada ajaran yang membenarkan segala jenis penindasan baik atas nama agama, golongan, suku, ras maupun jenis kelamin.

Setiap masyarakat ternyata secara sadar maupun tidak sadar menciptakan sebuah penghalang yang memunculkan faktor terbentuknya ketidakadilan gender. Faktor tersebut ialah dengan menciptakan ketidakadilan yang dirasakan wanita akan ­­­akses ke kekuasaan, kekayaann dan status sosial berdasarkan jenis kelamin. Berdasarkan hal itu, James M Heslin seorang pakar di bidang sosiologi menggolongkan kaum wanita sebagai kelompok minoritas. Namun, dilihat dari jumlah masyarakat yang memiliki jenis kelamin pria dan wanita sangatlah berbanding terbalik. Jumlah wanita yang ternyata lebih banyak daripada jumlah pria malah dikategorisasikan kedalam kelompok minoritas. Hal tersebut bisa terjadi karena kondisi khusus yang dirasakan oleh para wanita seperti kekerasan, sebagaimana kita ketahui bahwa kelompok minoritas memang tak jarang mengalami kekerasan.

World Economic Forum (WEF) merilis laporan Global Gender Gap tahun 2022 yang menyebutkan bahwa fenomena keadilan gender di Indonesia masih rendah. Indonesia mendapatkan peringkat ke-92 dari 146 negara, dengan skala nilai yang disurvei sebesar 0,697 dari 1. Lalu laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) Perempuan juga menyebutkan bahwa kekerasan gender marak terjadi. Terdapat 1.149 insiden kekerasan seksual personal (25%), di ruang media massa, insiden kekerasan dunia maya tertinggi dengan 875 insiden (69%) dan insiden kekerasan di tempat kerja sebanyak 108 insiden (8%). Berdasarkan data-data tersebut menunjukan perempuan sering mendapatkan ketidakadilan dilingkungan masyarakat.

Pemahaman yang tepat tentang Al-Qur'an sebagai rujukan dasar masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam diperlukan di sini. Islam adalah agama yang mendukung keadilan dan menghargai keadilan individu dan melindungi hak setiap individu. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari tujuan diturunkannya al-Qur'an, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia. Tujuan Islam berdasarkan Al-Qur’an adalah membahas dan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, perlindungan jiwa atau hak untuk hidup, perlindungan agama atau hak beragama, perlindungan ruh atau hak untuk kebebasan berpikir, perlindungan kehormatan/warisan dan perlindungan hak milik atau ekonomi.

Di dalam al-Qur’an, QS. Al-Nisa’ ayat 34 yang artinya : “ Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan ”. Dari ayat tersebut, bisa kita artikan bahwa laki-laki adalah qawwam (pemimpin) bagi kaum Wanita. Sementara dalam QS al-Hujurat ayat 13 yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal satu sama lain, Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu ”. Dua ayat diatas bisa dibilang bertentangan, karena QS. al-Nisa’ ayat 34 menyebutkan bahwa laki-laki memiliki hak kemampuan untuk mendominasi wanita, namun QS. al-Hujurat ayat 13 menegaskan keadilan gender mengenai kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Menurut al-Syathibi bahwa ayat yang menjelaskan keadilan gender (Q.S al-Hujurat ayat 13) bersifat pasti dan tidak perlu dimaknai kembali, sedangkan ayat yang menjelaskan mengenai kepemimpinan laki-laki (QS. al-Nisa’ ayat 34) perlu dimaknai kembali dan berlaku sesuai konteks tertentu. Sehingga dapat dipahami bahwa laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat global, yang senantiasa berkembang baik dalam tatanan kehidupan sosial politik maupun tatanan kehidupan, memiliki status yang sama dan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan pikiran dan gagasannya.

Menilik masa lalu, khususnya pada masa perjuangan kemerdekaan yang tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yaitu Raden Ajeng Kartini seorang perempuan berasal dari Indonesia yang memperjuangkan keadilan gender bagi perempuan, sehingga disebut juga sebagai simbol emansipasi wanita di Indonesia. Perjuangan R.A Kartini dimaksudkan untuk mengingatkan kaum perempuan agar tetap memperjuangkan haknya. Pada saat yang sama, pencapaian keadilan gender juga membutuhkan peran laki-laki untuk berbagi ruang serta mendukung perempuan untuk berkembang dan meraih peluang sebesar-besarnya. Keadilan gender bukanlah kompetisi antara perempuan dan laki-laki, tetapi perjuangan untuk hak asasi manusia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image