Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rudenim Semarang

Gunakan VOA untuk Kerja , 8 WN Korsel Diciduk Ditjen Imigrasi

Info Terkini | Wednesday, 30 Nov 2022, 09:31 WIB
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan delapan orang WN Korea Selatan yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Mereka terlibat menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.Saat ini delapan WNA tersebut menjalani pemeriksaan karena diduga menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja di Indonesia. Mereka terancam penjara paling lama 5 (lima)tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Informasi selengkapnya bisa dilihat di www.imigrasi.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image