Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Litmas PK Bapas Semarang Untuk Menentukan Program Pembinaan WBP

Info Terkini | Wednesday, 30 Nov 2022, 08:03 WIB

SEMARANG, 29 November 2022 PK Madya Bapas Semarang Tri Muryati melakukan kegiatan penggalian data penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pembinaan awal dan Asesmen resiko kepada Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS Kelas I Semarang atas nama TP dalam perkara penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat 1 UURI Nomor : 35 tahun 2009

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Litmas Pembinaan awal dilakukan oleh PK dimaksudkan untuk menggali informasi yang mendalam mengenai profil pribadi, keluarga, serta latar belakang klien hingga melakukan tindak pidana. Disamping itu PK juga melaksanakan Asesmen RRI Versi 02 untuk mengukur tingkat Resiko Residivis klien yang bersangkutan. Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut sebagai dasar untuk menentukan program Pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko Warga binaan Pemasyarakatan.

Akhir dari wawancara Pembimbing Kemasyarakatan berpesan kepada WBP untuk mengikuti pembinaan dengan baik serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Team JFT A

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image