Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Thoriq Muhammad

Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Politik | Tuesday, 29 Nov 2022, 00:26 WIB

Saat ini pemerintah telah mengesahkan rancangan undang-undang KUHP (RKUHP). Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada saat ini.

Diantara banyak pasal yang menimbulkan perdebatan publik akan dibahas pasal kontroversial yang paling di pandang yaitu pasal 218-220 RUU KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pasal 218 Ayat (1) RUU KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Sedangkan pasal 219 berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pada rapat tersebut, Menkumham Yasonna menegaskan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP ini berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sampai saat ini Indonesia masih menggunakan dan memberlakukan KUHP warisan kolonial Belanda (WvS) yang sudah tidak sesusai dengan perkembangannya zaman, sehingga perlu diganti, karena RKUHP memuat banyak pasal (766 pasal) dan terdapat beberapa pasal krusial yang menimbulkan perdebatan dalam masyarakat diantarnya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden,Beberapa pihak setuju pasal tersebut dicantumkan dalam RKUHP karena Presiden dan Wapres sebagai simbol negara harus dilindungi, terlebih ketentuan tersebut berlaku umum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image