Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Info Terkini | Monday, 28 Nov 2022, 18:34 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meresmikan layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan / Humas Imigrasi Semarang

BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Ia menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari - Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;

2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,”

Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image