Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suci Lestari

Apa sih itu Kebidanan? Apakah Bidan Berperan dalam Komsel kepada Pasien

Eduaksi | Sunday, 27 Nov 2022, 20:02 WIB

Nama : Suci Lestari

NIM : P071124221039

Prodi : Sarjana Terapan Kebidanan + Profesi Bidan

Poltekkes Kemenkes Yogyakarta

Komunikasi Konseling

Komunikasi Konseling terdiri dari dua kata yakni komunikasi dan konseling. Konseling merupakan kegiatan profesional yang melibatkan hubungan antara seorang konselor dengan individu atau sekelompok individu lainnya yang bertujuan memindahkan informasi antara manusia yang menimbulkan respon, dengan menggunakan simbol simbol atau bahasa tubuh yang dapat dipahami bersama. Layaknya suatu hubungan interpersonal, konseling tidak dapat dilepaskan dari berlangsungnya proses interaksi dan komunikasi pada pihak-pihak yang terlibat di dalam proses tersebut. Penguasaan keterampilan komunikasi merupakan prasyarat dasar bagi konselor untuk dapat menggunakan berbagai keterampilan konseling secara efektif dan efisien. Harus dipahami bahwa hampir keseluruhan keterampilan konseling melibatkan keterampilan komunikasi konselor. Umpan balik merupakan metode yang sangat ampuh untuk meningkatkan mutu kominikasi. Pemahaman yang baik terhadap keterampilan komunikasi harus didasari oleh pengkajian dan pemahaman mendalam terhadap filsafat komunikasi. Penguasaan tersebut memudahkan konselor dalam menggunakan berbagai keterampilan konseling yang telah dirumuskan oleh para ahli sebagai modal untuk memberikan pelayanan bantuan yang berhasil-guna bagi konseli. Komunikasi konseling dapat dilakukan dengan cara verbal maupun non verbal. Komunikasi konseling non verbal seperti dalam pelaksanaanna seperti menganggukan kepala, ekspresi wajah yang dapat menunjukan bahwa konselor menerima, mengerti, mempertanyakan atau bahkan menolak pesan yang disampaikan oleh konsultan atau juga sebaliknya. Dalam berlangsungnya komunikasi konseling maka konselor dan juga konsultan harus saling dapat bekerja sama agar maksud dari pembicaraan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan maksud dari pesan dapat tersampaikan. Komunikasi konseling mempunyai beberapa manfaat diantaranya adalah mengedalikan emosi seseorang terhadap diri sendiri, lingkungan di sekelilingnya agar lebih stabil dan dengan terjadinya komunikasi konseling maka seseorang dapat lebih memahami masalah yang sedang dialami dan mampu melewati bahkan mampu menemukan atau memecahkan masalah yang sedang dialami oleh konselor yang berdampak agar tidak merugikan diri sendiri ( konselor ).

Istilah Bidan berasal dari kata Widwan berasal dari Bahasa Sanksekerta yang berarti Cakap (Klinkert, 1892). Di samping itu terdapat istilah Membidan yang artinya

mengadakan sedekah bagi penolong persalinan yang minta diri setelah bayi berumur 40 hari. Sedangkan dalam Bahasa Inggris Midwife berarti with woman as birth, the renewal of life continues through the ages. With Woman maksudnya adalah pada saat mendampingi

perempuan selama proses persalinan dan pada saat memberikan pelayanan kebidanan,

seorang bidan harus mempunyai rasa empati, keterbukaan, menumbuhkan rasa saling

percaya (trust), bidan harus mengetahui pikiran dan perasaan serta proses yang dialami ibu

dan keluarganya. Secara Internasional pengertian bidan dan praktiknya telah diakui oleh International Confederation of Midwives (ICM) tahun 1972 dan International Federation of International Gynecologist and Obstetrian (FIGO) tahun 1973, WHO dan badanbadan lainnya. Pada tahun 1990 pada petemuan Dewan di Kobe, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang kemudian disahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992), sebagai berikut

A midwife is a person who, having been regulary admitted to a midwifery educational program fully recognized in the country in which it is located, has succesfully completed the prescribed course of studies in midwifery and has acquired the requiste qualification to be registered and or legally licensed to practice midwifery (Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk melaksanakan praktik kebidanan di negara itu).

Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada

paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan / kebidanan dan keturunan. Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Di dalam melakukan pelayanan kebidanan, seorang bidan selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan kebutuhan pasien. Selama melakukan pelayanan kebidanan, bidan akan melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Contohnya pada saat pemeriksaan ANC Terpadu pasien akan melakukan rangkaian pemeriksaan kehamilan yang lengkap, dari mulai pemeriksaan umum, laboratorium, gigi, gizi dan juga psikologi. Kebutuhan ibu hamil sangatlah beragam, dari mulai pemeriksaan kondisi umum, kondisi gigi, kebutuhan gizi yang harus terpenuhi selama hamil dan juga kondisi psikologinya selama hamil agar tetap terjaga dan dipastikan tidak ada gangguan atau kelainan lainnya. Menjadi bidan adalah profesi yang mulia, karena kita bisa membantu menyelamatkan nyawa yang akan menjadi penerus kehidupan dan juga nyawa seorang yang telah melahirkan generasi tersebut. Menjadi bidan mungkin tidak mudah namun, jika kita berupaya dan berusaha maka tidak ada yang tidak mungkin. Menjadi bidan adalah tugas yang mulia dan menjadi pilihan, takdir yang sudah Tuhan takdirkan tidak pada semua orang. Menjadi bidan adalah pilihan dan profesi yang mulia sehingga harus diperjuangkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image