Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Jalankan Penegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Cilacap Terima WN Nigeria untuk Dideportasi

Info Terkini | Thursday, 24 Nov 2022, 17:29 WIB
Dokumentasi Kanim Cilacap

Cilacap – Kantor Imigrasi Cilacap menerima 1 (satu) Warga Negara Asing yang berasal dari Nigeria pada Hari Kamis (24/11). Kegiatan serah diterima dilakukan oleh Kantor Imigrasi Cilacap dari Lapas Permisan.

Pelaksanaan serah terima dilakukan langsung di Lapas Kelas II Permisan Nusakambangan Cilacap untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses pemulangan ke Negara asalnya.

WNA tersebut merupakan Warga Negara asal Nigeria bernama Mamah Jude (32) dan resmi bebas dari masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan, Nusakambangan Kabupaten Cilacap.

Penyerahan WNA eks WBP dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk selanjutnya ditempatkan di ruang deteni Kantor Imigrasi Cilacap sebelum dipulangkan ke negaranya.

Mamah Jude (MJ) selesai menjalankan hukuman selama 14 tahun, dan sisa hukuman 2 tahun 3 bulan dijalani di Lapas Permisan akibat melakukan peredaran Narkotika di wilayah Indonesia dengan melanggar Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, MJ diserahkan pihak Lapas kepada Kantor Imigrasi Cilacap. Selanjutnya, pihak Imigrasi Cilacap melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap Deteni menuju Ruang Detensi Imigrasi sebagai tempat MJ menunggu jadwal pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, MJ telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk dipulangkan ke Negara asalnya. Serah terima telah dilakukan pada Kamis (24/11/2022).

"MJ merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani masa tahanan di lapas Permisan akibat mengedarkan narkoba di Indonesia. Setelah dilakukan serah terima, MJ akan menempati Ruang Deteni guna menunggu proses pemulangan ke negaranya”, ujar Yoga.

"Proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan karena perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap warga negara asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada”, tambah Yoga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image