Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

LPP Palembang Ikuti Launching Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan

Info Terkini | Thursday, 24 Nov 2022, 15:55 WIB

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel ikuti kegiatan pembentukan agen informasi dan publikasi pemasyarakatan yaitu launching grand strategy komunikasi humas pemasyarakatan sekaligus penetapan dan pelatihan 50 unit pelaksana teknis (UPT) percontohan manajemen krisis komunikasi pemasyarakatan, Kamis (24/11/22).

Kegiatan ini dimulai pukul 09:00 WIB s/d selesai dan diikuti secara daring oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel beserta Tim Humas Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel bertempat di Aula atas Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Dimana Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel menjadi salah satu diantara 50 UPT Pemasyarakatan yang yang ditetapkan sebagai UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi Pemasyarakatan.

Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa melalui Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan diharapkan humas Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel mampu mengidentifikasi target komunikasi atau pemangku kepentingan, mengolah atau meramu pesan dan informasi secara efektif, menentukan tindakan dan gaya komunikasi yang efisien, memilih dan menggunakan saluran media komunikasi yang tepat sehingga pesan yang disampaikan diterima dengan baik oleh masyarakat.

@Kemenkumham_RI

@Ditjenpas

@Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image