Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eri Sutiyani

Si jago merah yang menjadi momok yang menakutkan bagi negri

Info Terkini | 2022-11-23 12:12:05

Opini tentang permesalahan Kebakaran hutan dan dampaknya

Tidak dapat dimungkiri bahwa, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok yang menakutkan bagi negeri ini. Tahun demi tahun karhutla berulang, tidak ada jaminan bahwa karhutla akan berhenti secara permanen dan tidak akan terjadi di tahun-tahun ke depan.

Namun, pada kenyataannya permasalahankarhutla yang menahun, bersumber dari ulah manusia itu sendiri.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut bahwa 99% penyebab terjadinya karhutla di Indonesia adalah ulah manusia yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi semata. Karhutla telah menjadi persoalan multi dimensi. Tidak hanya pada kerugian lingkungan, tetapi kerugian negara dan masyarakat.Dimana dengan terjadinya kebakaran lahan menyebabkan banyak hewan-hewan yang tergusur tempat tinggalnya.banyak juga akibat kebaran hutan itu menyebabkan masyarakat mengalami gangguan pernapasan( ISPA), kanker, asma, penyakit kulit dan lain-lain.Sehingga dapat menimbulkan korba jiwa.
Adapun di dalam UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 yang dimana secara tegas bahwa pembakaran hutan dilarang secara tegas didalam pasal Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tetapi pada kenyataan nya masih banyak masyarakat dalam membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan yang dimana masyarakat kalau dengan cara membakar hutan itu lebih mudah dan lebih cepat dalam membuka lahan dan bisa menyebabkan tanah semakin subur. Namun dalam pemembakar lahan itu sudah menjadi kearifan lokal didaerah masing- masing .adapun dimana juga bahwa kearifan lokal itu melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”):
"Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image