Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Delfi Afriani

OPERASIONAL JAM BATUBARA SERTA JALUR KHUSUS UNTUK TRUK BATU BARA DI JAMBI

Info Terkini | Wednesday, 23 Nov 2022, 06:55 WIB

Sebagai warga negara Indonesia kita oerlu besyukur karena tinggal dinegara yang akan kaya sumber alamnya,salah satu sumber daya alam terbesar di Indonesia adalah batubara negara memiliki jutaan bahkan lebih ton batubara sejak tahun yang lalu namun yang terjadi pada sekarang ini mengenai Jam operasional truk batubara di jambi sekarang tidak beraturan yag mana dapat dilihat terjadi kemacetan yang terjadi sepanjang jalan mendalo darat yang mengakibatkan terjadinya kemacetan yang biasanya hanya bisa melintasi jam 22.00.wib tapi pada saat ini truk batu bara beroperasi pada siang hari yang menyebabkan kemacetan yang terjadi karena jalan ini banyak di laluai juga oleh para mahasiswa begitu sempitnya jalan ini mengakibatkan banyaknya terjadi kecelakaan dengan truk batu bara ini banyaknya mahasiswa yang menjadi korban ataupun masyarakat sekitar .

Sebenarnaya aturan jam operasional dan jalan truk batubara telah di atur dalam peraturan gubernur yaitu peraturan daerah provinsi jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan penagangkutan batubara dalam provinsi jambi didalam Bab III pengaturan pengangkutan batubara pasal ayat 1 yaitu setiap pengangkutan batubara dalam provinsi jambi wajib melaluai jalan khusus atau jalan sungai dan pada pasal 2 kewajiban melaluai jalan khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus siap selambat –lambatnya pada januari 2014 tapi nyatanya sampai sekarang belum ada jalan khusus untuk truk batubara ini meskirpun telah ada kabar jalan itu telah dibuat dan akan selesai secepatnya dan mudahan jalan itu selesai tidak hanya tinggal wacana karena masyarakat yang akan berdamapak pada semua itu. Dan juga dalam perda tersebut menjelaskan pada pasal 12 ayat (1) setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 (ayat 1 ) pasal 7,pasal 8 dan pasal 9 di kenakan sanksi administratif berupa

a.Teguran tertulis;

b.Pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya;

c.Pencabutan izin usaha pertambangan meliputi: 1).Pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi. 2).Pencabutan izin operasi khusus pengangkutan dan penjualan. 3).Pencabutan izin usaha jasa pengangkutan pertambangan.

Pada ayat (2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 2) dikenai sanksi administrasi berupa Pencabutan izin usaha pertambangan.Tapi yang dapat kita rasakan dan lihat pada sekarang ini tidak adanya teguran yang dilakukan pemda jambi menganai hal itu dan telah melanggar perda tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image