Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nadia shabrina

Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan

Politik | Tuesday, 22 Nov 2022, 21:24 WIB

Oleh Nadia Izza Shabrina

Sejak tahun 1969, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sudah dipersengketakan kepemilikannya oleh Negara Indonesia dan Malaysia. Kasus ini bersifat khusus dan unik.

Kasus ini mencuat pada tahun 1969 ketika kedua negara mendiskusikan delimitasi landas kontinen kedua negara. Di tahun yang sama, Indonesia dan Malaysia berhasil menyelesaikan perundingan batas landas kontinen, meskipun tidak meliputi wilayah disebelah timur Pulau Kalimantan.

Pulau ini terletak di selat Makassar, perbatasan antara Kaltim dan Sabah. Pulau ini merupakan pucuk gunung Merapi dibawah laut yang memiliki luas 50000m², dan 15mil dekat dengan laut dari pantai Sabah, dan 40mil laut dari pantai pulau sebatik.

Pulau ini Masih dalam sengketa, belum diputuskan siapa pemiliknya. Ironisnya, Pada 1969, pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta Nasional nya.

Diketahui bahwa Indonesia memiliki SDA yang cukup banyak didalam perminyakannya. Hampir seluruh pulau di Indonesia memiliki kandungan minyak yang cukup berlimpah dibawah kandungan tanahnya. Tak cuma itu Indonesia banyak sekali pemandangan alam yang cukup amazing.

Bukan hanya pada kandungan minyak nya saja yang bisa dimanfaatkan sebagai Sumber Ekonomi bagi negaranya, akan tetapi pada bidang pariwisatanya juga bisa menjadi pilihan alternatif yang baik seiring berkurangnya pasokan minyak bumi yang tidak bisa diperbaharui lagi keberadaannya, hal ini sangat bagus, bisa menambah devisa nasional Negara Indonesia.

Hal ini salah pemerintahan Indonesia yang telah begitu Lalai dalam mempertahankan aset Nasional yang sangat berharga. Pemerintah kita akan ketakutan jika salah satu aset SDA maupun kultural kita diklaim oleh negara lain, khususnya Malaysia.

Mungkin kita harus banyak bersyukur, dan bangga pada kekayaan Ragam Budaya, dan alam Indonesia. Karena saking banyaknya, dan beragamnya hal tersebut pemerintah kita sampai lupa akan hal tersebut. Hal ini sejak awal seharusnya sudah dilindungi bawah hukum UU atau sudah didaftarkan kedalam UNESCO. Maka, tidak akan adalagi kasus pengklaiman yang bahkan bisa terjadi dimasa yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image