Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Lapas Empat Lawang, Ini yang disampaikan

Info Terkini | Friday, 18 Nov 2022, 08:10 WIB

Empat Lawang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi kepada Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Minggu (13/11).

Mengawali arahannya, Kakanwil Harun Sulianto minta seluruh jajaran Lapas Empat Lawang turut berperan dalam menjaga kondisi kemanan dan ketertiban (Kamtib). jangan ada hp ilegal, terus lakukan deteksi dini,cegah peredaran gelap narkoba , lakukan sinergi dengan pemda dan Aparat penegak hukum .serta jangan ada pelarian napi dan tahanan

Mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu juga minta jangan ada pengaduan dan komplain seperti layanan kunjungan, integrasi, asimilasi, dan remisi, serta layanan hak warga binaan lainnya.

“jika ada pengaduan lakukan komunikasi yang baik dengan pihak pengadu”, pungkasnya.

Kakanwil Harun Sulianto juga menginstruksikan agar tidak ada pungli, Selalu kedepankan HAM dalam pelaksanaan tugas dan jangan ada diskriminasi layanan kepada seluruh masyarakat maupun WBP.

Ia juga minta jajaran agar tegakkan SOP dlm pelaksanaan tugas, mendorong program pembinaan agar narapidana menyadari kesalahannnya, memperbaiki, dan jadi warga yang taat hukum, serta lakukan sinergi dgn berbagai pihak untuk pemasaran produk bimker.

Juga Jaga kekompakan, tetap semangat, jaga integritas dan berikan kontribusi terbaik kepada Pemasyarakatan dan Kemenkumham.

Turut hadir Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara, Kalapas Muara Enim, Herdianto, Pejabat struktural Lapas Empat Lawang, Pegawai dan CPNS Lapas Empat Lawang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image