Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Jimmy Anugraha

Cegah Kebakaran Hutan Selagi Sempat

Edukasi | Friday, 18 Nov 2022, 07:21 WIB

 

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.Musim kemarau tahun ini diprediksi cenderung lebih basah dibandingkan tahun sebelumnya dengan puncak musim kemarau pada bulan Agustus 2020, namun musim kemarau masih akan berlangsung sampai pertengahan bulan Oktober 2020. Walaupun berada pada musim kemarau yang cenderung lebih basah dan di tengah kondisi pandemi Covid-19 pada tahun ini, kita tidak boleh mengabaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan, justru diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dengan tetap meningkatkan kerjasama, melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan keselamatan petugas sesuai protokol kesehatan.Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait untuk :1. Melakukan upaya berupa pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan2. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahanDalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait yang melibatkan unsur Pemda DIY, TNI, POLRI, BPBD Provinsi dan Kabupaten, serta UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis tanggal 10 September 2020.Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk secara bersama-sama :1. Mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan pada periode puncak kemarau tahun 2020;2. Mempersiapkan sarana dan pra sarana pemadaman kebakaran hutan dan lahan sesuai beban tanggung jawab masing-masing stakeholder;3. Mempersiapkan langkah-langkah penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;4. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Adapaun upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakarah hutan dan lahan dengan beberapa cara sebagai berikut :

1. Tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar2. Tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala3. Tidak membuang puntung rokok di serasah hutan4. Segera menyampaikan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat (kehutanan, TNI/POLRI, dan BPBD)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image