Terbentuknya masyarakat peduli api dan pendayagunaan masyarakat peduli api
Pendidikan dan Literasi | 2022-11-17 19:31:27
kebakaran hutan dan lahan menurut data yang diperoleh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai Agustus 2019 terdapat 141 kejadian karhutla, dan tragedi yang tertinggi terjadi pada tahun 2018 dan 2016 dengan masing-masing 527 dan 178 kejadian. Pada tahun 2019, karhutla menyebar di sejumlah wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan catatan tersebut, menunjukkan bahwa perlunya langkah pencegahan kebakaran yang bisa dengan sistem awal kontrol yang perlu dirubah dan diperbaiki. Bencana karhutla berdampak negatif pada manusia, baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan juga lingkungan. Bahkan, kejadian tersebut juga berdampak pada keanekaragaman hayati dan satwa liar.
Penyebab kebakaran hutan dan lahan diakibatkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor alami dan faktor manusia. Faktor alami yaitu pengaruh dari El Nino yang mengakibatkan musim panas berkepanjangan sampai tanaman menjadi kering dan mudah terbakar, baik itu disengaja maupun tidak disengaja mengakibatkan terjadinya kebakaran bawah (ground fire) dan kebakaran permukaan (surface fire). Faktor manusia, perbuatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuka lahan dengan pembakaran, membuang putung rokok sembarangan dan bisa juga diakibatkan oleh para pencari madu lebah dengan menggunakan asap, sehingga masyarakat sekitar yang pertama merasakan dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan tersebut. Dengan demikian, masyarakat sekitar dibutuhkan keterlibatannya dalam penanganan maupun pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Bentuk keseriusan pemerintah mengikutsertakan masyarakat dalam penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan tertuang dalam Peraturan Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P. 2/IV-SET/2014 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api. Masyarakat peduli api (MPA) adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih/diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
dan prasarana yang dimiliki masyarakat peduli api yaitu berupa: alat tulis, GPS, peta, kompas, papan tulis, komputer, alat komunikasi, peralatan tangan dan mekanik. Selain itu sarana dan prasarana juga dapat berupa kentongan, pengeras suara di masjid, bendera, papan informasi desa, maupun papan peringkat bahaya kebakaran. Adapun peralatan tangan (hands tools) yang disebutkan dalam pemadaman kebakaran yaitu: kapak dua fungsi, garu pacul, gepyol, garu tajam, pompa punggung dan obor sulut.Sedangkan alat mekanik pemadaman kebakaran terdiri dari pompa induk, pompa portable, pompa jinjing, pompa apung (Floating Pump), selang kirim (delivery house) dan tangka air lipat. Sarana dan prasaran tersebut dapat disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga usaha, lembaga non pemerintah ataupun disediakan secara mandiri oleh masyarakat. Sarpras yang telah disediakan berada setiap saat di bawah pengelolaan kelompok MPA atau pemerintah desa yang telah dibentuk.
Diharapkan dengan terbentuknya Masyarakat peduli api dan pendayagunaan Masyarakat peduli api maka kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan tetap terjaga melalui menurunnya luas areal kebakaran hutan dan lahan dan tertanganinya kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan tepat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
