Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Apriliana Eka Putri

Pengendalian Hutan Dan Lahan Di Provinsi Jambi

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 17 Nov 2022, 13:07 WIB

Provinsi jambi merupakan salah satu provinsi yang rawan akan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) karena di setiap tahunnya terjadi kebakaran-kebakaran pada lahan yang di dominasi oleh lahan gambut. Hal ini membuat pemeritah provinsi harus segera mencari jalan keluar agar hutan yang sudah di jaga tidak menjadi lenyap kembali oleh si jago merah.

Berdasarkan Pasal 1 Poin 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan yang di maksud dengan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pemadaman, penanganan, penyelamatan, dan perawatan akibat dan dampak kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan. Perda ini menjadi pedoman dan payung hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Namun perda tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya upaya yang serius dari para pihak, selain itu perda tersebut masih bersifat politik umum sehingga perlu dilakukan penajaman strategi politik dengan bantuan surat perintah gubernur dan petunjuk teknis lainnya.

Aparat gabungan TNI, Polisi dan Manggala Agni bahu-membahu memadamkan api di lahan gambut di Jambi 2015 lalu. (Liputan6.com/B Santoso)

Pengendalian kebakaran hutan di Provinsi Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak dari Polda Jambi bersama-sama dengan Korem telah melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan, telah melakukan patroli di daerah-daerah yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan, bertanah konsensi hutan gambut, dimana pemiliknya sudah tidak mampu untuk mengurusnya, tidak tau bagaimana mengurus lahannya. Sehingga lahan tersebut menjadi terbengkalai dan rawan akan kebakaran hutan.

Kajian dan analisis berbagai pihak tentang penyebab lemahnya penegakan aturan karhutla biasanya sampai pada kesimpulan yang sama, yang pada dasarnya terdiri dari pernyataanpernyataan berikut:

(1) Terlalu banyak aturan tentang kebakaran hutan dan lahan yang pelaksanaannya tidak terkoordinasi dengan baik. Disebabkan karena beberapa perintah-perintah tersebut disusun dan dikeluarkan di berbagai tingkatan, mulai dari Presiden hingga kementerian/departemen yang berbeda, hingga tiap provinsi.

(2) Selain itu, peraturan-peraturan tersebut seringkali dikeluarkan tanpa atau dengan kurang memperhatikan peraturan-peraturan lainnya. Kebanyakan peraturan-peraturan tersebut didokumentasikan dan dikumpulkan secara terpisah oleh berbagai instansi yang berbeda. Ketidaktahuan akan peraturan-peraturan yangada bukan hanya terjadi secara horizontal (antar instansi pemerintah serta antara instansi pemerintah dan non-pemerintah), melainkan juga terjadi secara vertikal. Sosialisasi mengenai kebijakan yang dibuat di tingkat nasional ke daerahdaerah seringkalitidak memadai dan memakan waktu yang cukup lama.

(3) Pendekatan yang digunakan bersifat sektoral dan hanya terfokus pada kebakaran hutan dan lahan. Harus ditekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah multidisiplin dan lintas fungsi. Tugas dan kebijakan yang terlalu menentukan harus disinkronkan dengan kebijakan sektor lain. Contoh paling sederhana adalah kebijakan penggunaan lahan. Selama orang-orang yang tinggal di daerah tersebut dan telah lama mengolah tanah di daerah tersebut tidak memiliki hak dan karena itu tidak ada "rasa memiliki" atas tanah yang mereka garap, semua tindakan preventif dan represif akan berlangsung lama kebakaran di lahan tersebut tidak akan berjalan dengan baik.

(4) Hingga saat ini, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dilakukan dengan cara pemadaman daripada pencegahan, termasuk pemberian sanksi dan hukuman sebagai “shock therapy” untuk mencegah pelaku pembakaran (dan calon pelaku).

(5) Tingkat konflik kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat dalam penggunaan tanah dan sumber daya alam. Dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi kelompok atau sektor tertentu (baik individu maupun bisnis) yang meminggirkan/membahayakan isu kelestarian lingkungan (termasuk hutan dan kebakaran hutan)

(6) Ketidakjelasan dalam menentukan tanggung jawab untuk mengelola kebakaran/masalah kebakaran pada pola penggunaan lahan yang berbeda. Hal ini menimbulkan konflik dan kecenderungan tanggung jawab untuk berpindah antar lembaga yang berbeda, seringkali diperparah oleh kelemahan prosedur operasional dan pengaturan kelembagaan yang memadai untuk mengoordinasikan upaya keselamatan kebakaran.

(7) Kurangnya informasi yang akurat tentang kebakaran hutan dan lahan, padahal hal ini sangat penting bagi upaya penegakan hukum. Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki pusat informasi kebakaran hutan dan lahan yang komprehensif dan lengkap.

(8) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten harus melaksanakan PP No. 4 Tahun 2001 yang mewajibkan Gubernur dan Bupati untuk membuat daftar usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang dapat menimbulkan kerugian. khususnya dalam kegiatan pertanian yang terdapat Inventarisasi, inventarisasi adalah tersedianya informasi rinci tentang pemilik ladang dan tanah yang dimiliki untuk kepastian hukum untuk mendeteksi kebakaran di dalam atau di luar ladang.

(9) Insentif dan hadiah tidak diberikan kepada masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok, untuk membantu pejabat/instansi pemerintah dalam melaporkan kebakaran hutan dan lahan. Hal ini sangat penting karena mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum dan memberikan informasi/informasi terkini kepada pihak berwenang tentang kebakaran hutan dan lahan.

Beberapa strategi yang dapat diterapkan Provinsi Jambi untuk memanfaatkan peluang dan menangkal ancaman yang akan terjadi antara lain:

(a) Memperkuat peran hukum dan mengoptimalkan dukungan pemerintah untuk mengatasi bencana yang ditanggung.

(b) Mengoptimalkan peran kepala daerah dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat, masyarakat dan perguruan tinggi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

(c) Memperkuat fungsi perencanaan pertanahan dokumen RTRW untuk menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.

(d) Memperkuat peran parlemen dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan hutan di bidang pengawasan, legislasi dan penganggaran.

(e) Memperkuat tuntutan pidana atas pelanggaran ketentuan hukum.

(f) Meningkatkan koordinasi antar instansi dan memperjelas tugas pokok dan tanggung jawab SKPD serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menghadapi pertumbuhan penduduk dan menyelesaikan permasalahan daerah.

Daftar Pustaka

Supriyanto, Syarifudin,Ardi, “Analisis Kebijakan Pencegahan Dan PengendalianKebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Jambi”,Jurnal Pembangunan Berkelanjutan eISSN: 2622-2310(p); 2622-2302(e), Volume 1. no (1) 2018

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

https://jambiprov.go.id/berita-sesuai-arahan-presiden-untuk-pengendalian-karhutla-pj-gubernurjambi-fokus-pencegahan.htm

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image