Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Kepala DKP Aceh Besar Serahkan Legalitas NIB Kepada Kelompok Usaha Garam

UMKM | Wednesday, 09 Nov 2022, 21:36 WIB
Kepala DKP Aceh Besar Arifin menyerahkan dokumen NIB kepada kelompok Sira Lamnga, Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh, Rabu, 09/11/2022. Foto dok ist

BAITUSSALAM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Besar Arifin menyerahkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha kepada kelompok usaha garam Sira Lamnga Gampong Lam Ujong dan Kelompok Sira Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu, 09/11/2022.

“NIB merupakan izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA) adalah perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan, Alhamdulillah hari ini secara simbolis kami menyerahkan dokumen NIB untuk kelompok usaha garam, namun untuk selanjutnya kita juga akan memfasilitasi untuk kelompok usaha lainnya yang ada di Aceh Besar bahkan tidak hanya sektor garam tetapi untuk semua sektor usaha kelautan dan perikanan lainnya wajib memiliki NIB.

“Dengan memiliki NIB maka akan dapat mengakses berbagai layanan dan perizinan pendukung usaha lainnya yang dibutuhkan termasuk pemasaran produk. Misalnya mengurus sertifikasi halal, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan izin edar PIRT atau MD BPOM bagi produk garam atau olahan ikan,” tambahnya.

Oleh sebab itu Arifin meminta kepada Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) dan Penyuluh Perikanan agar terus melalukan pendampingan terhadap kelompok Sira Lamnga maupun Sira Kajhu agar kapasitas usaha mereka semakin meningkat.

"Silakan bapak-bapak memberitahu apa yang menjadi kebutuhan dan mohon sampaikan hal itu melalui penyuluh-penyuluh kami di lapangan," gugahnya.

Ketua Kelompok Usaha Garam Sira Lamnga Azhar menuturkan pihaknya sangat berterima kasih kepada Kepala Dinas KP Aceh Besar yang telah banyak membantu sejak kelompok ini terbentuk pada tahun 2013 bahkan kelompok yang dipimpinnya saat ini sudah kelas Madya.

“Jumlah anggota kelompok Sira Lamnga sebanyak delapan orang dengan rata-rata produksi 68,2 ton per tahun. Saat ini kami masih menghasilkan garam rebus juga geomembran dengan pemasaran masih dalam wilayah Aceh Besar,” ujar Azhar.

Hadir dalam acara penyerahan NIB tersebut koordinator Penyuluh Perikanan Aceh Besar dan Ketua kelompok Sira Kajhu serta Tenaga Penyuluh Perikanan wilayah kerja Aceh Besar. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image