Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Pendampingan Calon Asesor Resiko dan Kebutuhan Lapas Pagar Alam

Info Terkini | Wednesday, 09 Nov 2022, 12:26 WIB
Pendampingan Calon Asesor Resiko dan Kebutuhan Lapas Pagar Alam

Pagar Alam – Setelah lulus ujian tertulis calon asesor asesmen risiko dan kebutuhan, enam Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel jalani pendampingan dan pembekalan Supervisor dalam pelaksanaan praktik asesmen calon asesor dari Lapas Kelas III Pagar Alam, Selasa (08/11).

Dilaksanakan di lapangan Lapas Pagar Alam, kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh Supervisior, Henry Manumpak yang berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat. Didampingi rekan yang lainnya Henry Manumpak memberikan pendampingan dan pembekalan kepada enam orang petugas Lapas Pagar Alam.

Kegiatan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Enam orang Petugas tersebut didampingi oleh Supervisior melakukan praktik asesmen dari instrumen screening penempatan narapidana (ISPN), pengisian ISPN tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap narapidana. Setiap calon asesor Lapas Pagar Alam melakukan asesmen kepada 6 orang pidana.

Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sendiri digunakan untuk menempatkan narapidana dari Rutan dan Lapas umum menuju Lapas Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum. Instrumen ini digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan penilaian risiko guna mendukung penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifuddin mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari ujian tertulis yang dilakukan beberapa hari yang lalu, pendampingan ini sangat penting dilakukan guna mendapatkan petugas asesor yang berkualitas, cermat dan lugas. Mengingat indikator berhak atau tidaknya narapidana mendapatkan remisi dan integrasi, tergantung dari hasil penilaian dari Asesmen ISPN yang dilakukan oleh Asesor.

Kegiatan Pendampingan Oleh Supervisior

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image