Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sri Mardaleni

Persiapan Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024 Mendatang

Edukasi | Wednesday, 09 Nov 2022, 09:04 WIB

Ada apa dengan 2024 mendatang ? Utama sekali rakyat Indonesia menikmati dan mempersiapkan beberapa list kelebihan dan kekurangan. Setiap Masyarakat Indonesia memiliki hak pilih yang digunakan waktu itu nanti. Kegiatan ini berlaku lima tahun sekali yaitunya adanya Pemilihan umum (Pemilu). Pesta rakyat ini merupakan momentum pemungutan suara terhadap pemimpin Indonesia yang baru. Dilansir dari liputan6.com (12/4), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memastikan bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan tetap digelar pada 14 Februari 2024.

People Inside the Voting Precint · Free Stock Photo (pexels.com)" />
People Inside the Voting Precint · Free Stock Photo (pexels.com)

Masyarakat yang memiliki hak pilih tentu telah berumur tujuh belas tahun, ini merupakan umur pemilih awal untuk Pemilu.Ini dibuktikan dengan kartu identitas diri atau telah memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP). Berbagai lembaga, strata masyarakat mempersiapkan diri untuk 2024 mendatang. Seharusnya pemilih pemula juga harus mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 mendatang. Karena hak pilih itu nanti akan berlangsung lima tahun kedepan, nasib Indonesia bergantung pada pemimpin yang telah dipilih. Upaya ini bermaksud untuk pemilih pemula tidak asal memilih dan benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya. Pemilih pemula harus mengetahui tentang dasar-dasar Pemilu agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi-informasi yang tidak mendidik dan membodoh-bodohi. Untuk itu ada beberapa tahapan yang harus dipelajari oleh pemilih pemula seperti.

1. Pemilu

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

2. Surat suara pemilu

Maksud surat suara adalah berupa lemabaran kertas yang memuat informasi tentang Partai politik, gambar calon pemimpin, nomor urut, serta warna. Mengenai surat suara memiliki beberapa jenis seperti surat suara untuk Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD-Provinsi, DPRD- Kecematan.

3. Coblos

Istilah ini dilakukan sebagai proses pemilihan suara yang dilakukan di bilik suara, tentunya dengan melakukan pencoblosan pada kertas surat suara. Hal ini dilakukan pada setiap surat suara dengan cara mencoblos no urut calon pemimpin, gambar asal jangan dicoblos di luar kolom surat suara.

4. Golput

Pada tahapan ini pemilih pemula harus teliti agar jangan kehilangan hak pilihnya karena ketelitian harus diutamakan. Bukan hanya tidak mengunakan hak pilih saja bisa dikatakan Golput akan tetapi melakukan hal-hal yang kurang teliti sewaktu melakukan pencoblosan surat suara yang dilakukan di bilik suara yaitunya melakukan pencoblosan di luar kolom, melakukan pencoblosan dua kali.

Pemilih pemula agar mampu menjadi terdepan untuk menentukan arah bangsa. Upaya ini bermaksud pemilih pemula belajar dan mengetahui istilah-istilah pada pemilihan umum mendatang. Semoga bermanfaat bagi pemilih pemula untuk mengetahui dan mempelajarinya di masa yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image