Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Ambarawa

Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Tanda tangani Perjanjian Kerjasama

Politik | Tuesday, 08 Nov 2022, 13:57 WIB
Dok:HumasLasambawa

AMBARAWA- Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Ruang Kerja Kasi Pidum Kejari Kab. Semarang, Selasa(07/11/2022).

Kalapas Ambarawa Agus Heryanto melalui Kasi Binadik Reza Aulia Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kab. Semarang atas waktunya untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Lapas Ambarawa dengan Kejari Kab. Semarang sebelum dalam menyusun draft perjanjian kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengetahui tugas pokok masing-masing Instansi pungkasnya.

Selanjutnya Kalapas Ambarawa Agus Heryanto juga menyampaikan berharap kedepannya Perjanjian kerjasama ini dapat diimplementasikan dan dipegang oleh Lapas Ambarawa maupun Kejaksaan Negeri Kab. Semarang khususnya dalam hal penahanan tahanan Jaksa penuntut umum agar tidak menimbulkan Over staying dan berpegang pada KUHAP serta dalam hal penitipan tahanan di Lapas Ambarawa paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Semarang melalui Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Lapas Ambarawa dalam hal ini Kasi Binadik atas kehadirannya dalam rangka penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang ucapnya.

Kasi Pidum menyampaikan sebelum adanya Perjanjian Kerjasama ini hubungan dan koordinasi Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang sudah berjalan sangat baik dan berharap kedepannya akan lebih baik lagi sesuai dengan tugas pokok masing-masing khususnya terkait masalah penahanan paparnya.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian kerjasama ini berjalan lancar dan aman. (LASAMBAWA)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image