Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vivi nurwida

Miris, Rendahnya Tingkat Penyerapan Anggaran, Ada Apa Gerangan?

Politik | Monday, 07 Nov 2022, 20:14 WIB

Diberitakan oleh cnnindonesia.com, 28/10/2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga untuk menghabiskan sisa anggaran belanja APBN yang jumlahnya masih sekitar Rp1.200 triliun sampai akhir tahun ini.

Tercatat, hingga akhir September 2022 belanja negara sudah terealisasi Rp1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6 persen dari target Rp3.106,4 triliun. Artinya, masih ada sisa belanja Rp1.000 triliun lebih yang harus dihabiskan dari Oktober-Desember 2022.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan meski belanja harus dihabiskan, bukan berarti jor-joran untuk kegiatan yang tidak berkualitas.

Sebab, jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka belanja yang dilakukan harus berkualitas. Artinya, belanja tidak harus habis, tapi realisasinya tinggi.

Ada apa Gerangan?

Anggaran belanja negara yang baru terserap 61,6 persen ini tentu menjadi fakta yang mencengangkan. Bagaimana tidak, anggaran negara bisa minim serapannya, sementara di sisi lain pemerintah selalu menarasikan adanya defisit anggaran. Efeknya pencabutan subsidi seperti listrik dan BBM karena dianggap tidak tepat sasaran dan menambah beban negara. Tapi, dengan sisa anggaran yang berjumlah fantastis tentu ini perlu dipertanyakan. Kenapa ada pernyataan yang bertolakbelakang terkait anggaran. Ada apa gerangan?

Tentu hal ini menunjukkan kinerja pemerintah yang tidak maksimal dalam melayani rakyat. Terlebih ada himbauan untuk menghabiskan sisa anggaran yang berjumlah triliunan dalam waktu 3 bulan. Jangan sampai justru terbuang tanpa ada kemaslahatan untuk rakyat.

Di sisi lain pemerintah juga memangkas anggaran untuk layanan publik yang memang membutuhkan dana yang besar. Sebagaimana dilansir dilansir dari databoks.katadata.coid, 13/01/2022, bahwa pemerintah mengalokasikan dana Rp 72,99 triliun untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Artinya, pemerintah telah memangkas 6,6% alokasi dana Kemendikbudristek tahun ini dibanding 2021 (outlook) yang mencapai Rp 78,18 triliun.

Nyata Kerusakan Pengaturan Anggaran ala Kapitalisme

Indonesia adalah negara kaya dengan potensi alamnya yang luar biasa. Tapi kondisi APBN lebih sering dikatakan defisit. Jikalau tidak defisit ternyata tidak transparan, justru rendah serapannya dan tidak tepat sasaran. Arah pembangunan yang digadang-gadang juga tidak jelas arah tujuan.

Seharusnya dengan potensi kekayaan alam yang ada saja, negeri ini bisa menjadi negara yang maju dan sejahtera. Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya, banyak rakyat yang mengalami penderitaan, dan negara banyak terlilit hutang. Hal ini diakibatkan kesalahan pengelolaan yang ditetapkan negeri ini. Dimana, sistem yang diterapkan negeri ini adalah sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pemasukan utamanya adalah yakni pajak dan hutang

Menurut Wikipedia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.[APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Dari pengertian APBN diatas, dan sumber pemasukan yang ada kita bisa melihat jika negara terlilit hutang maka negara harus membayar hutang dan bunganya (riba) dengan sasaran rakyatlah yang diberi beban pajak dengan beraneka ragam jenisnya. Jadi, jika negeri ini menetapkan sistem ekonomi kapitalisme ini untuk pembangunan yang tidak begitu mendesak juga untuk menyelamatkan ekonomi rakyat akan berakibat kesengsaraan jangka panjang. Inilah kenyataan kerusakan pengaturan anggaran ala Kapitalisme.

Sistem Anggaran dalam Islam

Hal ini tentu betolak belakang dengan negara yang menerapkan sistem anggaran dalam Islam. Khalifah sebagai pemimpin negara mempunyai kendali kontrol terhadap anggaran yang ada agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan umat. Anggaran belanja negara memiliki pos-pos baku yang sudah ditentukan oleh hukum syara'. Khalifah juga mempunyai hak penuh berdasar pendapat dan ijtihadnya terkait rincian pos pembelanjaan dan jumlah alokasi masing-masing dengan prinsip kemaslahatan untuk umat tanpa meminta persetujuan majelis umat (DPR di sistem kapitalisme hari ini).

Sumber pemasukan negara yang disebut baitul mal bersifat tetap tanpa pajak dan hutang. Yaitu dari pos kepemilikan pribadi ( zakat, sedekah, dll), pos kepemilikan umum (minyak bumi, batu bara, hutan, tambang,dsb )dan pos kepemilika negara (fa'i, kharaj, jizyah dsb).

Sedangkan pengeluarannya juga sudah sangat jelas, transparan dan sesuai sasaran. Zakat diperuntukkan 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagai bentuk penerapan firman Allah QS. At-Taubah Ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam muqaddimah dustur pasal 152, disebutkan anggaran juga dibelanjakan untuk orang-orang yang menjalankan pelayan bagi negara seperti para pegawai, tentara, dan penguasa. Selain itu juga ditujukan untuk pembangunan sarana yang vital seperti masjid, sekolah, jalan raya dan sebagainya. Bencana alam mendadak seperti gempa bumi dan angin topan.

Wallahu a'lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image