Teliti Penerapan Hak Wbp Staf Ahli Menteri Wawancara 25 WBP Lapas Batu
Politik | Monday, 07 Nov 2022, 14:14 WIBNUSAKAMBANGAN - Lapas Batu menerima kunjungan dari Staf Ahli Menkumham bidang Politik dan Keamanan bapak Y. Ambeg Paramartha bersama Profesor Prof. Dr. Drs Luqman Hakim, M.Sc. selaku guru besar dalam Bidang Ilmu Sosiologi Pemerintahan Universitas Brawijaya. Jumat (04/10/2022)
Diterima langsung oleh Kalapas Batu, I Putu Murdiana beserta jajaran, dalam lawatannya ini Bapak Y. Ambeg Paramartha dan Prof Luqman beserta rombongan tidak hanya sekedar kunjungan kerja biasa. Namun, juga melakukan penelitian tentang pelaksanaan kinerja dan penerapan hak-hak bagi warga binaan di Lapas kategori super maximum security.
Kalapas Batu menjelaskan bahwa lapas Batu adalah Lapas Super Maximum Security dengan pengamanan yang khusus, ada SOP yang harus diikuti untuk menekan resiko dari WBP. Pembinaan secara psikologis sangat berperan agar WBP dapat turun ke Lapas dengan Pengamanan Maximum Security.Sejumlah 25 warga binaan Lapas Batu dengan kriteria tertentu mengisi quesioner yang siapkan untuk menggali pemikiran WBP. Tentunya pelaksanaan kegiatan ini mendapat pengawalan ketat oleh Tim Tanggap Darurat dan Jajaran Pejabat Struktural.
“Kami akan menghadirkan secara langsung warga binaan sebagai objek dalam penelitian pelaksanaan pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.” Ungkap Kalapas Batu, I Putu MurdianaY.
Ambeg Paramartha menyampaikan bahwa penelitian ini bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan."Penelitian ini saya lakukan agar ilmu hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat ke semua pihak yang membutuhkan." Ungkap Ambeg
Lapas Batu selalu melakukan pembinaan dan mengupayakan pemenuhan Hak untuk WBP.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.