Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD FAUZAN NAJIB 2021

Mengenal Regulasi Keuangan dan Ekonomi Berbasis Syariah

Info Terkini | Thursday, 09 Dec 2021, 15:34 WIB

Para pegiat ekonomi serta keuangan yang berbasis Syariah bisa merasa lumayan lega sejak lahirnya sebagian peraturan perundang- undangan yang berperan selaku paying hukum buat mengendalikan serta sekalian melindungi aktivitas ekonomi serta keuangan yang berbasis Syariah tersebut. Paling tidak terdapat komitmen dari penyelenggara negeri serta sekalian pedoman dalam wujud rumusan normatif yang bisa dijadikan panduan buat menyelenggarakan aktivitas ekonomi serta keuangan yang berbasis Syariah. Pelaksanaan aktivitas bisnis bersumber pada prinsip ekonomi syariah di Indonesia sudah menggapai pertumbuhan yang lumayan signifikan paling tidak dalam beberpa sector antara lain: perbankan, peradilan, pesan berharga serta peraturan di bidang perseroan terbatas.

Rintisan pelaksanaan ekonomi( keuangan) syariah tingkatan nasional dimulai dengan berdirinya suatu lembaga perbankan, yang secara tegas membagikan pelayanan operasional perbankan dengan sistem untuk hasil( mudharabah). Beroperasinya sistem perbankan syariah mendapatkan landasan hukum Undang- Undang No 10 tahun 1998 tentang Pergantian UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah itu diperkuat lagi dengan UU Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana sudah diganti dengan UU Nomor. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yang membolehkan pelaksanaan kebijakan moneter bersumber pada prinsip- prinsip syariah. Kedua undang- undang tersebut jadi landasan hukum untuk perbankan nasional buat mempraktikkan sistem perbankan ganda( dual banking system), ialah pemakaian perbankan konvensional serta syariah yang berjalan secara paralel.

Dalam bidang pesan berharga, pada 7 Mei 2008 sudah diberlakukan UU Nomor. 19 Tahun 2008 Tentang Pesan Berharga Syariah Negeri( SBSN) selaku bawah hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN selaku alternatif instrumen pembiayaan anggaran negeri, hingga sistem perundang- undangan nasional sudah membagikan landasan hukum untuk upaya memobilisasi dana publik secara luas bersumber pada prinsip syariah. SBSN( Sukuk Negeri) yang ialah pesan berharga bersumber pada prinsip syariah, sehingga bermacam wujud akad sukuk yang diketahui dalam ekonomi syariah( ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, serta lain- lain) bisa diterapkan bersumber pada UU SBSN.

Pertumbuhan aktivitas usaha bersumber pada prinsip syariah yang dicoba oleh tubuh hukum perseroan terbatas ialah salah satu alibi penggantian UU Nomor. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan UU Nomor. 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas yang melaksanakan aktivitas usaha bersumber pada prinsip syariah, tidak hanya memiliki Dewan Komisaris harus memiliki Dewan Pengawas Syariah( DPS), yang dinaikan oleh Rapat Universal Pemegang Saham( RUPS) atas saran Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas membagikan nasihat serta anjuran kepada Direksi dan mengawasi aktivitas Perseroan supaya cocok dengan prinsip syariah. DPS selaku organ perseroan yang mendampingi ataupun memenuhi Dewan Komisaris bertugas melaksanakan pengawasan supaya aktivitas perseroan tidak melaksanakan aktivitas usaha yang berlawanan dengan prinsip ekonomi syariah misalnya: larangan riba- bunga duit ataupun return yang diperoleh dari pemakaian duit buat memperoleh duit– maysir– faktor spekulasi, judi, serta perilaku untung- untungan serta gharar- unsur ketidakpastian yang antara lain dengan penyerahan, mutu serta kuantitas.

Sejalan dengan pertumbuhan legislasi syariah di atas, hingga legislasi di bidang tubuh peradilan pula butuh“ membiasakan diri”. UU Nomor. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah diganti dengan UU Nomor. 3 Tahun 2006. Salah satu pertimbangan yuridis untuk pergantian tersebut merupakan“ ekspansi kewenangan Majelis hukum Agama” dengan alibi“ cocok dengan pertumbuhan hukum serta kebutuhan warga, spesialnya warga muslim.” UU Nomor. 3 Tahun 2006 ini memperluas kewenangan PA cocok dengan pertumbuhan hukum serta kebutuhan umat Islam Indonesia dikala ini. Dengan ekspansi kewenangan tersebut, saat ini PA tidak cuma berwenang menuntaskan sengketa di bidang pernikahan, waris, wasiat, hibah, wakaf, serta sadaqah saja, melainkan pula menanggulangi permohonan penaikan anak( adopsi) serta menuntaskan sengketa dalam zakat, infaq, dan sengketa hak kepunyaan serta keperdataan yang lain antara sesama muslim, serta ekonomi syari’ ah. Kaitannya dengan wewenang baru PA ini, dalam Pasal 49 UUPA diganti jadi:” Majelis hukum Agama bertugas serta berwenang mengecek, memutus serta menuntaskan masalah di tingkatan awal antara oirang- orang yang beragama Islam di bidang: pernikahan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; serta ekonomi syari’ ah.” Uraian buat frasa ekonomi syari’ ah dalam undang- undang tersebut merupakan yang diartikan dengan ekonomi syari’ ah merupakan perbuatan ataupun aktivitas usaha yang dilaksanakan bagi prinsip syari’ ah, antara lain meliputi: bank syari’ ah; lembaga keuangan mikro syari’ ah; asuransi syari’ ah; reasuransi syari’ ah; reksadana syari’ ah; obligasi serta pesan berharga berjangka menengah syari’ ah; sekuritas syari’ ah; pembiayaan syari’ ah; pegadaian syari’ ah; dana pensiun lembaga keuangan syari’ ah; serta bisnis syari’ ah.”

Penyesuaian diri serta ekspansi kewenangan Peradilan Agama tersebut secara operasional diejawantahkan lewat lahirnya Perma No 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah( KHES) selaku konsekuensi logis atas terbitnya UU Nomor. 3 Tahun 2006 Tentang Pergantian atas UU Nomor. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama( UUPA). Sistematika KHES secara garis besar dipecah kedalam 4 novel ialah: Novel I tentang Subyek Hukum serta Amwal( kepemilikan barang), Novel II tentang Akad, Novel III tentang Zakat serta Hibah, Novel IV tentang Akuntansi Syariah. Dalam Novel I KHES terdiri dari 2( 2) bab serta 19( 9 belas) pasal ialah Bab menimpa Subyek Hukum serta Bab menimpa Amwal. Novel II KHES tentang Akad terdiri dari 26( 2 puluh 6) Bab serta 654( 6 ratus 5 puluh 4) pasal. Novel III KHES tentang Zakat serta Hibah terdiri dari 4( 4) bab serta 59( 5 puluh 9) pasal. Novel IV KHES tentang Akuntansi Syariah terdiri dari 7( 7) Bab serta 61( 6 puluh satu) pasal. Pada prinspnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ialah payung hukum serta pedoman untuk para hakim peradilan agama dalam mengecek, memutus serta menuntaskan masalah ekonomi syariah yang ialah salah satu kewenangan peradilan agama bersumber pada Pasal 49 huruf i Undang- Undang No 3 Tahun 2006 tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image