Tahun 2023, Permohonan KI Ditarget Meningkat 17 Persen
Info Terkini | 2022-11-02 07:11:38Badung - Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu memberikan pengarahan rencana tindak lanjut Program Kekayaan Intelektual Tahun 2023 dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di Anvaya Beach Resort, Bali, Selasa (1/11/2022).
Rakornis hari kedua ini masih diikuti Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li, Plt. Kasubid KI, Regina A. Siga, dan Analis Permohonan KI, Yudhi Prasetyo.
Razilu mengatakan, Program DJKI tahun 2023 yakni meningkatkan permohonan kekayaan intelektual sebesar 17 persen, meningkatkan jumlah HKI nasional yang dilindungi sebesar 8 persen, penyelesaian permohonan HKI 99 persen, dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran HKI 100 persen.
“Untuk meningkatkan permohonan KI, DJKI akan melaksanakan Mobile IP Clinic dengan fokus untuk meningkatkan permohonan merek bertajuk One Village One Brand,” ujarnya.
Terkait hal ini, Razilu meminta Kantor Wilayah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait, dan MPIG dalam bentuk Mobile IP Clinic. Kemudian membuat MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diimplementasikan dalam pengelolaan IP Clinic. Selain itu, Kantor Wilayah juga diminta melaksanakan diseminasi promosi KI, serta meningkatkan kolaborasi dan sinergi layanan KI di daerah.
“DJKI juga merencanakan persiapan pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 (Satu Wilayah Satu Kawasan Karya Cipta), dengan aksi perumusan kriteria kawasan karya cipta untuk meningkatkan jumlah HKI nasional yang dilindungi,” imbuhnya.
Menurut Razilu, rencana target kinerja ini memerlukan dukungan dari Kantor Wilayah melalui aksi inventarisasi komunitas seni (penggiat kesenian), pekerja seni, konten kreator dan penulis buku untuk menyusun Peta Kawasan Karya Cipta. Sedangkan untuk program penyelesaian permohonan HKI, DJKI dan Kantor Wilayah akan menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang.
“Tahun 2023, DJKI masih melanjutkan Sertifikasi Pusat Belanja Berbasis HKI dengan lingkup kabupaten/kota dan pusat belanja tradisional untuk mencapai target penyelesaian penanganan aduan pelanggaran HKI 100 persen,” paparnya.
Usai menerima pengarahan, 33 Kantor Wilayah peserta Rakornis kemudian dibagi menjadi lima Pokja untuk membahas rencana tindak lanjut Program Kekayaan Intelektual Tahun 2023. Kanwil Kemenkumham NTT tergabung dalam Pokja 4 bersama Kanwil Kalimantan Timur, Kanwil Bengkulu, Kanwil Kepulauan Riau, Kanwil Sumatera Selatan, Kanwil Jawa Timur, dan Kanwil Kalimantan Tengah. (Humas/rin)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.