Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Pengelolaan Keuangan Organisasi Pengelola Zakat

Filantropi | Monday, 31 Oct 2022, 11:41 WIB
Sumber gambar: freepik.com/master1305

Bentuk pengelolaan keuangan adalah diwujudkan dengan membuat kebijakan-kebijakan terkait dengan seluruh aktifitas organisasi, yaitu menyangkut kebijakan penerimaan dana dari aktifitas penghimpunan, penggunaan dana dari aktifitas penyaluran, serta pengelolaan saldo dana. Kebijakan mencakup kebijakan umum serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Berikut rangkaian sistem dan prosedur dari pengelolaan keuangan organisasi pengelola zakat, yaitu:

1. Penghimpunan

Jenis dana yang dapat diterima oleh Organisasi Pengelola Zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, selain zakat adalah:

a) Infak;

b) Sedekah, dan

c) Dana sosial keagamaan lainnya.

Dalam kebijakan yang dibuat, sebisa mungkin memuat pengertian serta batasan-batasan masing-masing dana. Selain jenis dana, kebijakan yang diperlukan adalah cara diterimanya dana. Penerimaan dapat melalui bank, secara tunai, ataupun melalui layanan transaksi digital.

2. Penyaluran

Kebijakan untuk penyaluran dana membutuhkan panduan yang cukup luas karena luasnya cakupan serta kebutuhan-kebutuhan pengendalian penyaluran. Kebijakan ini setidaknya meliputi penerima dana, ruang lingkup bidang sasaran, sifat penyaluran, pengeluaran dana, serta pertanggung jawaban.

3. Penerima Dana

Mengutip dari surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) terdiri dari 8 (delapan) golongan/asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Adapun penerima non zakat bersifat fleksibel dibandingkan mustahik zakat kecuali bila ada persyaratan dari donatur yang disepakati ketika menyerahkan dana.

4. Bidang Sasaran Program

Bidang sasaran program misalnya adalah bidang pendidikan, ekonomi, dakwah, dan kesehatan. Kebijakan bidang sasaran ini perlu dibuat oleh organisasi pengelola zakat mengingat selain untuk efektivitas dan ketepatan sasaran juga karena keterbatasan sumber daya organisasi (sumber dana ataupun sumber daya manusianya).

5. Bentuk dan Sifat Penyaluran

Penyaluran dana ZIS dapat berupa bantuan langsung (sesaat) dan dengan model pemberdayaan. Bantuan langsung adalah penyaluran kepada mustahik yang membutuhkan bantuan tanpa ada target-target tertentu untuk mengubah kondisi ekonomi mustahik, misalnya menjadi lebih mandiri.

6. Penyaluran Dana

Kebijakan dan prosedur tentang pengeluaran dana perlu dibuat oleh setiap OPZ karena ketiadaan kebijakan dan prosedur yang mengatur bisa menimbulkan peluang-peluang penyimpangan dana yang tidak diinginkan. Prosedur dibuat agar tidak menyulitkan dan membuat biokrasi yang panjang sehingga menghambat pelaksanaan program.

7. Pertanggungjawaban

Setiap penggunaan dana harus ada pertanggungjawaban secara tertulis lengkap dan sah. Dalam lingkup kegiatan pertanggungjawaban dibuat sebagai laporan kegiatan, dalam lingkup organisasi laporan dibuat berupa laporan keuangan serta priodik. Setiap pertanggungjawaban harus sesuai dengan syari’ah dan aturan lembaga. Agar lebih terkontrol perlu ditetapkan batasan waktu pertanggungjawaban penggunaan dana.

8. Pengelolaan Saldo Dana

Dalam operasional OPZ, dana yang sudah terhimpun seringkali harus mengendap terlebih dahulu sebelum disalurkan, misalnya pada setiap bulan Ramadhan dana yang terkumpul besar sementara perencanaan jadwal penyalurannya dibagi untuk beberapa bulan. Atau misalnya ada OPZ yang model pengelolaannya adalah hasil penghimpunan tahun lalu baru disalurkan pada tahun ini, sehingga ada jeda waktu penghimpunan dan penyaluran. Dengan demikian terlihat adanya jumlah fisik kas (tunai dan bank) atau saldo dana dalam jumlah besar. Untuk itu perlu dibuat kebijakan bagaimana memperlakukan atau mengelola saldo dana tersebut.

Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2015. Manajemen Pengelolaan Zakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 132 hal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image