Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Aris Zakaria

Penyebab Masyarakat di Indonesia Mulai Beralih Terhadap Perbankan Syariah

Bisnis | Thursday, 09 Dec 2021, 00:38 WIB
Sumber gambar : https://pixabay.com/id/images/search/bank%20syariah/

Sebelum saya membahas kepada pokok bahasannya, kita perlu mengetahui terlebih dahulu nih, apa itu perbankan? Apa itu syariah? Lalu, apa itu perbankan syariah?

Menurut daari pasal 1 angka 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Bahwa perbankan yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nah, Kemudian syariah itu apa sih? Syariah itu adalah hukum hukum yang ditetapkan Allah swt yang ditujukan kepada hamba-Nya yang mengatur tentang hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan, yang tertera pada Al-Qur'an, As- Sunnah dan ijtihad dari para ulama.

Jadi dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan berdasarkan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Seperti yang tertera pada Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijtihad dari para ulama.

Kemudian kita perlu mengetahui juga sejarah dari perbankan syariah di Indonesia itu seperti apa. Sejarah perbankan syariah di Indonesia berdasarkan situs OJK, inisiatif pendirian perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan tersebut dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas seperti di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

Kemudian, pada tahun 1983 pemerintah Indonesia berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Gayung bersambut, tahun 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan. Dari kebijakan tersebut, usaha perbankan yang bersifat daerah dan berasaskan syariah mulai bermunculan.

Di tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berpartisipasi dalam mewujudkan perbankan syariah di Indonesia dengan membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya itu dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta dan menetapkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.

kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 - 1998 sehingga hanya memiliki satu unit saja. Lalu pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19 buah, BPRS 92 buah kemudian pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.

Hingga pada tahun 2021 diresmikannya Bank Syariah Indonesia (BSI) . Bank Syariah Indonesia (BSI) diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H. Bank tersebut merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah ke dalam Bank Rakyat Indonesia Syariah.

Dari pernyataan tersebut, kita mengetahui bahwa perbankan syariah dahulu pada tahun 1991 masih bernama PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 tetapi karena masih baru dan masyarakat belum banyak mengetahuinya, perbankan syariah memiliki perlambatan dalam perkembangan sampai tahun 1998. Pada era tahun 2000-an perbankan syariah mulai berkembang pesat sampai memiliki ratusan cabang di Indonesia, bahkan bank konvensional mengembangkan prinsip syariah karena menarik daya minat masyarakat Indonesia.

Hingga tahun 2021 ini perbankan syariah masih berkembang di Indonesia walaupun sedang diterpa masalah Covid-19, bahkan perbankan syariah pada awal tahun 2021 meresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan penggabungan dari Bank BNI Syariah dengan Bank BRI Syariah. Hasilnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh laba bersih sebesar Rp. 1,48 triliun yang meningkat sekitar 34,29%. Sehingga Bank Syariah Indonesia ( BSI) berhasil menguasai pasar industri perbankan syariah di indonesia dan mulai banyak kantor-kantor atau perusahaan yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diantara semua itu pasti ada peran masyarakat Indonesia yang membuat perbankan syariah di Indonesia semakin berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Peran tersebut didasari pada masyarakat Indonesia yang mulai beralih ke perbankan syariah dan membuat perbankan syariah di Indonesia menjadi berkembang.

Berikut merupakan penyebab masyarakat di Indonesia mulai beralih terhadap perbankan syariah yang sebelumnya menganut sistem bank konvensional yaitu:

1. Bank syariah lebih menerapkan prinsip bagi hasil dibandingkan dengan bank konvensional dengan prinsip bunga

Salah satu prinsip usaha Perbankan Syariah adalah akad Bagi Hasil dan risiko dimana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio Bagi Hasil yang ditentukan sebelumnya. Bunga adalah tambahan uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan. Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan di muka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya atau tidak. Dan akad bunga merupakan riba karena terdapat tambahan uang yang di simpan atau dipinjam kan dan itu termasuk merugikan masyarakat.

2. Sesuai dengan syariat islam

Pada intinya bank syariah mengacu terhadap sesuai syariat islam yang berpedoman utama kepada al qur’an dan hadist. Walaupun tidak hanya masyarakat muslim saja yang menggunakan bank syariah, tetapi masyarakat non muslim juga ada yang beralih ke bank syariah karena tidak ada pihak yang dirugikan.

3. Karena bank syariah halal

Karena bank syariah hanya membiayai proyek yang halal yaitu proyek yang tidak bertentangan dengan syariat islam dan sesuai dengan al qur’an dan hadist. Lalu melarang riba dan segala bentuk kecurangan seperti gharar dan masyir karena dilarang dalam al qur’an dan hadist lalu dapat merugikan orang lain.

4. Petugas bank syariah

Ada apa dengan petugas bank syariah sehingga masyarakat beralih memilih perbankan syariah? Karena petugas bank syariah mengenakan pakaian yang islami. Tidak hanya berpenampilan menarik saja tetapi bank syariah mementingkan pula hal keislamannya. Kemudian kenyamanan dan pelayanan yang baik dengan santun membuat masyarakat tertarik terhadap perbankan syariah.

5. Aman menabung di bank syariah

Bank syariah memberikan keamanan kepada nasabahnya apabila menabung di bank syariah, biasanya dalam menabung di bank menggunakan akad wadi’ah yaitu akad penitipan uang dari nasabah kepada bank syariah, di bank konvensional biasanya banyak kasus uang tabungan nasabah hilang tanpa sebab, sedangkan di bank syariah nasabah bisa mengambil uang kapan saja tidak perlu khawatir uang tersebut hilang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image