Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) di Lapas Pagar Alam
Info Terkini | 2022-10-28 07:55:50Pagar Alam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pagar Alam. Kamis (27/10/22). Kunjungan BPS Kota Pagar Alam kali ini bertujuan untuk melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi (Regosek) tahun 2022.
Bersama 12 orang tim dari BPS Kota Pagar Alam pada kunjungan kali ini di pimpin langsung oleh Kepala BPS Kota Pagar Alam, Alianda Maisal. Pendataan registrasi sosial ekonomi (Regosek) dilakukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pagar Alam. 12 orang tersebut mendata identitas satu persatu warga binaan Lapas Pagar Alam.
Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi (AO), M Syarifuddin mengatakan pendataan ini hanya diikuti oleh narapidana dan vonis hukumannya di atas 1 tahun untuk memenuhi data registrasi sosial ekonomi (Regosek) tahun 2022 ini.
“Ada kriteria khusus dalam pendataan Regosek ini yaitu pendataan ini hanya diikuti oleh narapidana dan vonis hukumannya di atas 1 tahun, Jumlah warga binaan yang telah di data oleh petugas BPS Kota Pagar Alam berjumlah 137 orang. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ujar Syarifuddin.
Pendataan registrasi sosial ekonomi (Regosek) sangat penting dilakukan dikarenakan perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran.
Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interoperabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan. Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.