KINERJA REKSADANA SAHAM SYARIAH DI INDONESIA
Ekonomi Syariah | 2022-10-28 07:26:38Ramainya kegiatan di pasar modal merupakan faktor pendorong munculnya alternatif produk investasi yang ditawarkan. Umumnya para calon investor akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai instrumen investasi yang sesuai dengan yang diinginkan. Salah satu alternatif yang dapat dipakai yaitu instrumen reksadana. Ditinjau dari asal kata, reksadana berasal dari kata reksa yang artinya mengelola atau memelihara dan dana yang berarti uang. Di Inggris, sebutan untuk reksadana adalah unit trust dan di Amerika adalah mutual fund. Reksadana adalah wadah berkumpulnya investor untuk menyetorkan dana yang selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi.
Reksadana di Indonesia terdapat reksadana syariah dan reksadana konvensional. Reksadana syariah hadir karena dalam reksadana konvensional dianggap masih banyak ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari pembagian keuntungan. Reksadana syariah yakni alternatif investasi bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah yang telah diatur dalam Islam.
Reksadana yang akan dibahas lebih lanjut yakni reksadana saham. Jika memutuskan reksadana ini, uang investor akan dikelola oleh manajer investasi akan diinvestasikan sekurangkurangnya 80% ke dalam beberapa saham pilihan. Dengan mendapatkan reksadana saham, investor bisa mendapatkan bagian untuk memiliki saham yang harganya tidak terjangkau jika dibeli secara langsung. Reksadana sahammemiliki tingkat risiko yang tinggi dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya, namun tingkat keuntungan yang dapat diperoleh juga sepadan dengan risiko yang akan dihadapi. manfaat yang tinggidiperoleh dari laba suatu investasi (capital gain) penjualan saham dan pembagian dividen.
Reksadana saham adalah pilihan bagi investor yang termasuk dalam golong risk taker atau pengambil risiko karena investasi pada saham memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan instrumeninvestasi lainnya. Selain merupakan pilihan yang tepat bagi risk taker, reksadana saham juga lebih tepat dipilih jika memiliki tujuan investasi jangka panjang. Reksadana saham juga terbagi menjadi reksadanasaham syariah dan reksadana saham konvensional.
Perbedaan reksadana saham syariah dengan reksadana saham konvensional adalah: 1. Reksadana Saham Syariah Tujuan investasinya tidak hanya untuk keuntungan namun juga untuk investasi sosial, dari sisi operasional adanya proses screening, dari sisi keuntungan adanya proses cleansing dari kegiatan haram, dari sisi pengawasan dilakukan oleh DPS dan BAPEPAM-LK, dari sisi akad dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariah, dan dari sisi transaksinya tidak boleh mengandung penipuan, judi, dan riba.
2. Reksadana Saham Konvensional Tujuan investasinya hanya untuk keuntungan, dari segi operasional tidak ada proses screening, dari sisi keuntungan tidak ada proses cleansing dari kegiatan apapun, mulai sisi pengawasan dilakukan oleh BAPEPAM-LK, dari sisi akad tidak ada penekanan aturan halal dan haram, dan dari sisi transaksinya dapat dilakukan selama memberikan keuntungan.
Reksadana adalah sekumpulan portofolio. Maka dari itu, pengukuran kinerja reksadana dikenal dengan istilah Evaluation of Portofolio Performance. Metode evaluasi kinerja portofolio secara khusus cumamengukur risiko dan keuntungan portofolio investasi (reksadana) yang bersangkutan. Benchmark adalah patokan tingkat keuntungan dan risiko yang dihasilkan dari suatu portofolio pasar. Penggunaan tolakukur atau pembanding dalam perhitungan kinerja reksadana yaitu untuk melihat apakah kinerja suatu reksadana yang dikelola manajer investasi lebih baik (outperform) atau lebih buruk (underperform) dibanding kinerja pasar. Penelitian ini memerlukan indeks pembanding yang berbeda-beda untukmasing-masing reksadana (multiple benchmark index). Untuk reksadana saham konvensional menggunakan benchmark IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), meskipun untuk reksadana sahamsyariah menggunakan benchmark ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.