
sejarah kebijakan moneter islam
Ekonomi Syariah | Wednesday, 26 Oct 2022, 20:15 WIB
Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perkembangan, sistem keuangan inilahyang paling banyak di lakukan studi empiris maupun historis bila di bandingkan dengan disiplinilmu ekonomi lainnya.sistem keuangan pada zaman Rasulullah saw. di gunakan bimatalic standardyaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sahdan beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulallah saw. ini relativ stabildengan nilai kurs dirham-dinar 1:10, namun demikian, setabilitas nilai kurs pernah mengalamigangguan karena adanya disequilibrium antara supply dan demand. Misalkan pada masa BaniUmayyah (41/662-132/750) rasio kurs antara dinar-dirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasiyah(132/750- 656/1258) berada pada kisaran 1:15. Pada masa yang lain nilai tukar dirham-dinarmengalami fluktuasi dengan nilai oaling rendah pada level 1:35-1:50. Instabilitas dalam nilai tukaryang ini akan mengakibatkan terjadinya bad coins out of circulations atau kualitas buruk akanmenggantikan uang kualitas baik, dalam literatur konvensional peristiwa ini di sebut hukumGresham. Seperi yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Bany Mamluk (1263-1328), dimanamata uang yang beredar tersebut dari fulus (tembaga) mendesak keberadaan uang logam emas danperak . oleh ibnu taimiyah di katakana bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluaruang kualitas baik. Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kalievolusi yaitu:
1. The gold cins standard : di mana logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran
2. The gold bullion standard : di mana logam emas sebagai para meter dalam menentukan nilaitukar uang yang beredar.
3. The gold exchange standard (bretton woods system): di mana otoritas moneter menentukan nilaitukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu di back-up secara penuh olehcadangan emas yang dimiliki. Dengan perkembangan sistem keuangan yang demikian pesat telahmemunculkan uang fiducier (kredit money) yaitu uang yang keberadaannya tidak diback-up olehemas dan perak

Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.