Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Pati

Bapas Pati Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan 9 (Sembilan) POKMAS LIPAS

Kabar | 2022-10-25 08:53:33

PATI – Bertempat di rumah makan Sapto Renggo Pati, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan 9 (sembilan) Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyaratakatan (Pokmas Lipas), Senin (24/10).Acara Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh 9 (sembilan) Pokmas Lipas yang terdiri dari Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Pati, Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) Nissan Fortuna Pati, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Ayodya Mandiri Jepara, Pusat Pengembangan Anak (PPA) wilayah Dukuhseti-Donorojo yaitu PPA Rahayu Endah, PPA Siwi Peni, PPA Duta Sukma, PPA kasih Abadi, PPA Cinta kasih. Adapun acara ini terselengara dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan sistem pemasyarakatan yakni membentuk warga binaan pemasyarakatan(WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali ke masyarakat , dan berperan dalam pembangunan.Acara dibuka langsung oleh Kepala Bapas Pati, Muhamad Nurseha. Dalam sambutannya, Kabapas berterima kasih untuk kesediaan beberapa kelompok masyarakat menjalin kerjasama dengan Bapas Pati. Kabapas berharap dengan adanya kerjasama ini bisa memberikan manfaat baik untuk hidup, kehidupan dan penghidupan bagi klien. Sebagai informasi tambahan, kerjasama kali ini berkaitan dengan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, pemberian pelatihan dan pendampingan kewirausahaan klien, bimbingan kemandirian klien, rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta pembimbingan anak yang berkonflik dengan hukum.Kontributor : Humas Bapas Pati #KumhamSemakinPasti#KanwilKemenkumhamJateng#Ayuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image