Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vivi nurwida

Narkoba Menggurita, Islam Solusi Paripurna

Politik | Monday, 24 Oct 2022, 21:22 WIB

Oleh: Vivi Nurwida

Peredaran dan pengonsumsian obat-obatan terlarang kini semakin menggurita. Bagaimana tidak, baru-baru ini publik dikejutkan dengan penangkapan anggota kepolisian berpangkat irjen yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Dimana sudah seharusnya dengan jabatannya, yang bersangkutan sebagai penegak hukum dapat memberikan contoh yang baik, namun yang terjadi justru sebaliknya.

Dilansir dari liputan6.com, 16/10/2022, keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5kg sabu dan sudah terjual 1,7kg. Sebelumya yang bersangkutan pernah mengutarakan pernyataan yang ironi dengan apa yang ia lakukan, pada pidatonya kepada jajaran anggotanya ia memerintahkan agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.

Kasus Narkoba Terus Naik

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam kurun waktu tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba berupa 42,71 Ton sabu; 71,33 Ton Ganja; 1.630.102,69 Butir Ekstasi; dan 186,4 Kg Kokain. (Timesindonesia.com, 27/06/2022)

Sebuah data yang sangat mencengangkan, dimana kasus yang terjadi tidaklah sedikit. Padahal upaya sudah dilakukan pemerintah untuk bisa menurunkan angka kasus kejahatan narkoba ini. Mulai dari sosialisasi hingga rehabilitasi. Bahkan penjara penuh karena kasus penyalahgunaan narkoba, namun kasusnya masih saja terus bertambah. Tak jarang, napi kasus narkoba masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah ternyata tidak bisa menghentikan bahkan sekedar menurunkan kasus yang ada. Lantas, ada apakah gerangan?

Buah Sekularisme

Tatanan kehidupan hari ini menjadikan sekularisme sebagai asasnya, yakni memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakat memandang bahwa manfaat, kesenangan hidup duniawi, juga materi adalah tujuan hidup mereka.

Dengan kehidupan hedonis para pengguna narkoba selain menjadikan barang haram ini untuk bersenang-senang, juga menjadikannya solusi sesaat menghilangkan stress, atau alat sejenak melupakan masalah. Belum lagi bisnis barang haram ini dianggap bisnis yang sangat menguntungkan. Mereka tidak memperdulikan lagi apakah perbuatan tersebut dihalalkan atau diharamkan oleh agama.

Sistem ini menjadikan kebebasan menjadi asas dalam berbuat. Maka dari itu wajar jikalau sulit menghentikan mata rantai peredaran narkoba. Bisnis narkoba bebas melenggang karena penerapan sistem kapitalisme menjadikan mereka bebas mencari untung sebanyak-banyaknya. Jikalau ada hukuman, hukuman tidak sebanding karena berlindung dibalik hak asasi manusia.

Penyuluhan , rehabilitasi yang digadang-gadang pemerintah rupanya hanya menjadi solusi parsial belaka. Hukuman yang diberikan bagi pelaku yang "tertangkap"pun tidak memberikan efek jera.

Pengguna hanya dianggap sebagai korban yang harus direhabilitasi tanpa hukuman yang berarti, mereka dianggap orang sakit yang harus diobati dengan cara yang lebih khusus. Bahkan, beberapa kasus narapidana pengedaran narkotika di Indonesia pernah mendapatkan keringanan berupa grasi dari Presiden.

Tentu, hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah sendiri dalam menanggulangi peredaran dan tindak pidana narkotika. Padahal, jelas-jelas ini adalah tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak akal manusia.

Islam Solusi Paripurna

Sebagaimana kita ketahui, akal manusia dapat rusak akibat apa saja yang memabukkan atau yang menghilangkan kesadaran misalnya narkoba dan khamr. Islam dengan institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan mencegah rakyatnya dari hal-hal yang merusak akal. Hal ini adalah penjagaan negara Islam sebagai wujud penerapan firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 90:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Juga hadist dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Jika khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Kemaslahatan dapat dirasakan rakyat ketika narkoba, khamr dan sejenisnya diharamkan secara mutlak. Syariat Islam yang diterapkan secara kaffah dalam institusi negara akan memberikan upaya pencegahan dan solusi yang paripurna atas mengguritanya kasus narkoba. Diantara upaya itu adalah:

Negara akan memastikan ketaatan individu dengan melakukan pembinaan, menanamkan akidah yang kokoh yang menjadikan setiap pribadinya akan senantiasa menjadikan tolak ukur perbuatannya adalah halal haram, bukan materi atau manfaat belaka.

Selanjutnya, Islam menjadikan masyarakat yang ada senantiasa melakukan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Islam tahu bahwa, melaksanakan aktivitas ketaatan dalam kesendirian adalah berat. Maka, Islam mewajibkan aktivitas berdakwah di tengah masyarakat untuk mengontrol perilaku individu-individu yang ada.

Negara dengan aturan yang tegas berupa penerapan hukum-hukum Islam di dalamnya akan memberlakukan sistem sanksi hukum Islam termasuk bagi pelaku tindak kejahatan narkoba. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta'zir yang mana hukumannya diserahkan kepada Khalifah, atau hakim yang diberi amanah dengan hukuman yang sesuai ijtihadnya. Bentuk hukumannya beragam bisa berupa hukuman mati, cambukan, penjara, denda dan lain sebagainya tergantung tindak kejahatan yang dilakukan.

Selain itu Islam juga memerintahkan setiap Muslim untuk melaksanakan aktivitas menuntut ilmu, juga aktivitas berfikir dan berijtihad guna meningkatkan kemampuan intelektual. InsyaaAllah, rahmat Allah akan diberikan kepada negeri yang bersih dari orang yang rusak akalnya.

Inilah bentuk pencegahan negara yang bersyariat dalam memberantas kasus narkoba hingga tuntas. Dengannya, akal manusia akan senantiasa terjaga dari hal-hal yang merusak. Sudah saatnya, umat Islam berjuang bersama-sama agar syariat Islam dapat diterapkan secara kaffah dalam institusi negara.

Wallahu a'lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image