Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Bisnis | 2021-12-08 00:06:05Tahukah kamu apa saja yang dilakukan lembaga keuangan syariah? Mungkin saat ini mendengar kata lembaga keuangan syariah sudah tidak asing lagi bagi kamu. Lalu apa saja prinsip operasionalnya?
Lembaga keuangan merupakan unit badan usaha yang kekayaan utamanya dalam bentuk aset uang atau tagihan dibandingkan dengan aset non-finansial. Lembaga keuangan berkaitan dengan sistem simpan pinjam (kredit) yang melayani masyarakat dalam kegiatan ekonomi modern. Peran lembaga keuangan (bank) saat ini semakin lama semakin dibutuhkan dan juga mengalami perkembangan misalnya sebagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dengan yang memerlukan dana.
Sekarang apa bedanya antara lembaga keuangan dengan bank Syariah? Lembaga keuangan salah satunya adalah bank. Bank Syariah menjadi sebuah lembaga keuangan intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus atau menawarkan jasa simpan pinjam, asuransi, dan penyediaan mekanisme pembayaran dengan berlandaskan pada prinsip Syariah Islam. Di Indonesia telah banyak didirikan lembaga keuangan Syariah. Lembaga keuangan Syariah terdiri dari 2 lembaga yaitu Bank dan Non-Bank. Lembaga non-bank di antaranya adalah asuransi, pegadaian, reksa dana, pasar modal, BPRS, dan BMT.
Prinsip dan Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1. Prinsip keadilan yaitu berbagi untung atas dasar penjualan riil yang disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
2. Prinsip kemitraan yaitu posisi nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan sejajar dengan mitra usaha yang saling sinergi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
3. Prinsip transparansi yaitu prinsip yang menekankan bahwa lembaga keuangan Syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan mengetahui kondisi perihal dananya.
4. Prinsip universal yaitu prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Untuk membedakan antara Lembaga Syariah dan Non-Syariah dapat dilihat dari ciri-ciri khusus lembaga Syariah. Lembaga keuangan Syariah memiliki ciri-ciri yaitu Lembaga keuangan Syariah diharuskan sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah saat menerima titipan dan investasi. Hubungan antara pengguna dana, penyimpan dana (investor), dan lembaga keuangan Syariah sebagai intermediary institution. Hal ini didasarkan pada kemitraan bukan hubungan antara kreditur dan debitur. Bisnis dalam lembaga ini tidak hanya dikhususkan atau berpusat pada profit (keuntungan) tetapi juga menguatamakan falah oriented. Yang dimaksud falah oriented yaitu kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Konsep yang dijalankan dalam transaksi Lembaga keuangan Syariah didasarkan kepada prinsip kemitraan sistem bagi hasil dan jual beli. Atau sewa menyewa untuk transaksi komersial dan pinjam meminjam (qardh/ kredit) bertujuan untuk merugikan transaksi sosial.
Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah
Pada dasarnya setiap lembaga keuangan memiliki sistem dan mekanisme khusus yang dapat membedakan satu dengan yang lainnya. Di lembaga Syariah ini tidak dikenal istilah “bunga” baik saat menghimpun dana (pemasukan) dari masyarakat maupun dalam pembiayaan/ dana untuk usaha yang membutuhkan. Sistem bunga dapat merugikan penghimpunan modal baik itu dalam bentuk suku bunga tinggi maupun rendah.
Suku bunga tinggi dapat menghambat suatu perusahaan dalam investasi maupun formasi modal. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan penurunan produktivitas dan laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah bisa saja menimbulkan ketidakrataan kekayaan pada para penabung. Hal ini dapat berimbas pada rasio tabungan kotor juga merangsang pengeluaran secara konsumtif yang dapat menimbulkan tekanan inflasioner.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.