Perbandingan Pinjaman Online Syariah (Fintech) dan Konvesional Di tinjau dari Aspek Syariah
Bisnis | 2021-12-07 17:03:59Pinjaman online merupakan satu di antara inovasi yang berkembang pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi untuk memberikan pinjaman uang tanpa harus bertemu langsung. Adapun pengertian lain dari Fintech Lending atau pinjaman berbasis teknologi informasi adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Cara kerja Fintech Lending adalah hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjama dan penerima pinjaman. Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK. Dilansir dari Liputan6.com, Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII mengharamkan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.
Menurut perspektif hukum syariah mengenai pengertian Pinjaman Online dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memutuskan fatwa haram bagi pinjaman online (Pinjol) maupun pinjaman offline yang mengandung riba. Fatwa haram itu disampaikan Asrorun dalam Forum Ijtima Ulama MUI, Kamis (11/11) lalu. Adapun Fatwa yang tertulis yakni “Fatwa yang ditetapkan oleh MUI pinjaman secara umum, baik online maupun offline. Jika pinjaman tersebut ada unsur bunga, bunga tersebut dikategorikan riba dan riba adalah haram.”
Dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan 4 diktum keputusan terkait (Pinjol). Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan. “Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.” Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. “Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab,”
Dalam hasil penelitian, bahwasannya Pinjaman Online yang berbentuk Konvesnsional itu sendiri mengandung riba, dan kurang aman dalam pemakaiannya. Lantas apakah Pinjaman Online yang sangat aman digunakan ? Syariah atau Konvesnsional ? berikut penjelasannya dibawah ini.
Perbedaan Pinjaman Online Syariah dan Konvensional
Melihat dari pengertiannya itu sendiri, tentu saja pinjaman berbasis syariah dengan konvensional memiliki beberapa perbedaan. Adapun beberapa perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Bunga
Dalam kasus pinjaman online syariah sendiri bunga dianggap sebagai riba. Sehingga memang di dalam pinjaman ini tidak dikenal dengan adanya akad riba. Sementara itu, dalam pinjaman konvensional sendiri, ada bunga yang harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan pinjaman tersebut.
Halal
Selanjutnya, pinjaman berbasis syariah sudah pasti halal. Sebab memang proses penyaluran dananya transparan, hingga bisa berbentuk pinjaman. Biasanya, pada pinjaman ini nasabah diwajibkan untuk menyertakan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Selain itu, pemakaiannya pun tidak boleh melenceng dari apa yang sudah menjadi tujuan peminjamannya.
Bisa Berbagi Risiko
Pada pinjaman konvensional, pihak nasabah akan menanggung risiko jika memang tidak bisa melakukan pembayaran. Biasanya, bunga dan cicilan akan bertambah. Sementara itu, di dalam pinjaman online syariah sendiri pihak bank yang berfungsi sebagai kreditur akan membantu menanggung risiko yang dialami oleh nasabah. Seperti misalnya nasabah meminjam uang sebesar 100 juta untuk menjalankan usahanya, tetapi usaha tersebut hanya bisa menghasilkan 75 juta saja. Di sini, bank akan membantu untuk menanggung risiko tersebut.
Ketersediaan Pinjaman
Sebenarnya, meskipun dalam hal dokumen tidak memiliki perbedaan yang jauh, tetapi perbedaan lainnya bisa dilihat dari ketersediaan pinjaman. Maksudnya adalah pinjaman berbasis syariah menawarkan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu. Di mana, kepentingan tersebut tidak terdapat dalam pinjaman konvensional. Kepentingan yang dimaksud adalah pendidikan, umroh atau haji dan lain sebagainya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.