Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah puji Safitri

kebijakan moneter islam

Ekonomi Syariah | Wednesday, 19 Oct 2022, 11:27 WIB

Kebijakan moneter dalam persfektif islam

Kebijakan moneter merupakan instrumen bank sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk memengaruhi variabel-variabel finansial, seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan. Nilai uang baik terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan memengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan moneter ini merupakan faktor penting dalam perekonomian. Namun, perbedaan sistem ekonomi yang berlaku, akan memiliki pandangan yang berbeda tentang kebijakan moneter. Sistem ekonomi konvensional memiliki pandangan yang berbeda tentang kebijakan moneter dengan sistem ekonomi Islam. Sistem moneter Islam merupakan sub sistem dari sistem ekonomi Islam yang tujuan yang hendak dicapai dalam moneter Islam diantaranya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemashlahatan. Maqashid Syariah menegakkan keadilan (Iqamah al ‘Adl), yaitu mewujudkan keadilan dalam semua bidang kehidupan manusia dan menghasilkan kemaslahatan (Jalb al Maslahah), yaitu menghasilkan kemaslahatan umum bukan kemaslahatan khusus untuk pihak tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan moneter menjadi faktor penting dalam menstabilisasi siklus perekonomian. Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output, yang pada akhirnya membawa efek multiplier pada variabel-variabel lain, seperti tenaga kerja. Sebaliknya, sistem moneter yang unrealiable akan membawa pada masalah inflasi dan depresi.

Definisi lain juga menyebutkan bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh bank sentral suatu negara. Kebijakan moneter menurut konvensional merupakan instrumen bank sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variabel-variabel finansial, seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Hampir semua sektor ekonomi kapitalis terkait dengan sistem bunga sehingga sektor moneter lebih cepat berkembang dari pada sector riil. Hal ini disebabkan karena sektor moneter lebih cepat memberikan keuntungan dari pada sektor rill.

Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter yang meliputi bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai tujuan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.

Dalam sistem moneter konvensional, instrumen yang dijadikan alat kebijakan moneter pada dasarnya ditunjukkan untuk mengendalikan uang beredar di masyarakat adalah bunga. Sementara dalam Islam tidak memperkenankan instrumen bunga eksis di pasar. Fokus kebijakan moneter Islam lebih tertuju pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi. Dengan demikian, secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya usaha-usaha ekonomi dan produk keuangan syariah yang mampu menyerap potensi investasi masyarakat. Dengan begitu, waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin, di mana waktu tersebut sebenarnya menghambat velocity. Dengan kata lain, penyediaan regulasi berupa peluang usaha, produkproduk keuangan syariah serta ketentuan lainnya berkaitan dengan arus uang di masyarakat akan semakin meningkatkan velocity dalam perekonomian.

Salah satu bentuk kebijakan moneter adalah dengan mengendalikan jumlah uang beredar agar tidak beredar dalam jumlah yang berlebihan. Apabila jumlah uang yang beredar banyak, akan menyebabkan terjadinya peningkatan harga-harga (inflasi) yang nantinya dapat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) dan Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy).

Tujuan kebijakan moneter Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaransasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image