Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image suhada fitra

Kebijakan Pengendalian Moneter

Ekonomi Syariah | Wednesday, 19 Oct 2022, 10:32 WIB

Sejarah Kebijakan Moneter Islam Sistem dan kebijakan moneter sudah dimiliki oleh bangsa Quraisy, walaupun masih dalam bentuk yang sederhana. Seiring berjalannya waktu. Ketika Khalifah Umar ra memerintah Islam pada 634-644 M. Terdapat beberapa perubahan yang dilakukan pada saat itu. Beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar ra dalam mengatur sektor moneter. antara lain
•Islam melarang segala sesuatu yang akan berdampak pada bertambahnya gejolak dalam daya beli. Dan ketidakstabilan nilai uang, misalnya: pengharaman perdagangan uang yaitu dengan pengharaman riba. Pengharaman penimbunan, dan pengawasan ketat terhadap inflasi serta penyelesaian dampak-dampak inflasi• Larangan bermuamalah dengan uang palsu. • Melindungi inflasi menghimbau masyarakat dengan untuk menginvestasikan uang, sederhana dalam belanja. Serta melarang berlebih-lebihan dan menghambur-hamburkan uang . • Penyatuan pencetakan dirham yang sesuai dengan ketentuan Islam, yaitu sebesar enam daniq.

Kebijakan Moneter Rasulullah selalu terkait dengan sektor riil perekonomian. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas. Syekh Abdul Qadim Zallum mengatakan bahwa sistem moneter atau keuangan adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana Dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang.(Pratikto, Heri. 2012: 193)

Kebijakan Moneter Perspektif Konvensional Pasal (1) Ayat 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang kemudian diamandemenkan menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia menyatakan : Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diterapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian uang beredar dan atau suku bunga.

Oleh karena tujuan akhir dari kebijakan moneter ini adalah kestabilan nilai rupiah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan kesejahteraan dan meningkatkan rakyat makainflation targeting menjadi pilihan,karena dalam jangka panjang kebijakan moneter hanya berpengaruh terhadap kenaikan harga (inflasi) dan tidak banyak berpengaruhnya terhadap pertumbuhan output (ekonomi). Karena hubungan antara jumlah uang beredar dan inflasi adalah sempurna atau mendekati 1 (satu). sedangkan hubungan antara pertumbuhan jumlah uang beredar dengan pertumbuhan output (PDB) mendekati nol. Hal ini menunjukkan bahwa JUB berpengaruh signifikan terhadap perubahan harga-harga (inflasi) dan tidak banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan PDB. (Warjito dan Solikin. 2003:2)


Kebijakan Moneter Perspektif Islam Dalam manajemen moneter Islam, untuk mencapai kestabilan perekonomian ada beberapa hal yang menjadi pedoman, antara lain:

• Uang untuk investasi produktif. • Permintaan uang.

Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneternya. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Secara mendasar, terdapat beberapa kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :

• Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion). • Lending ratio. • Profit Sharing. • Reserve Ratio. • Refinance Ratio. • Government Instrument Certificate.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image