SUKU BUNGA TURUN BERDAMPAK TERHADAP EKONOMI
Pendidikan dan Literasi | 2022-10-19 08:37:52Berdasarkan pernyataan resmi dari Bank Indonesia terkait dengan Rapat Dewan Gubernur yang dilaksanakan pada bulan februari 2021 lalu selama 2 hari, Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 3,50%. Selain itu, penurunan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% serta suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Penurunan suku bunga ini bisa dikatakan penurunan terendah sepanjang sejarah ekonomi Indonesia. Dengan alasan, pemulihan ekonomi dimasa Covid-19 seperti saat ini.
Berikut adalah dampak bunga acuan BI dan apa yang bisa masyarakat rasakan jika bunga tersebut turun :
1. Menurunnya Suku Bunga Kredit
2. Mendongkrak Pertumbuhan Bisnis
3. Mengurangi Jumlah Pengangguran
4. Biaya Ekspor-Impor Menjadi Lebih Murah
5. Turunnya Suku Bunga Investasi
Dampak Terhadap Reksadana
Naik, turun atau ditahannya suku bunga tidak hanya berdampak pada lini bisnis, namun juga berdampak pada harga saham, obligai hingga deposisto yang merupakan bagian dari komposisi asset yang membentuk reksadana.
Salah satu dari asset reksadana yaitu oblogasi sangat sensitive terhadap pergerakan suku bunga, contohnya apabila tingkat suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun dan begitu pula sebalik nya.
Saat suku bunga bank sentral diturunkan, maka reksadana yang berinvestasi pada obligasi seperti reksadana pasar uang , reksadana pendapatan tetap, dan reksadana campuran akan diuntungkan karena harga obligasi dipasar naik.
Sementara itu, dampak suku bunga pada saham tidak dirasakan secara langsung. Secara teori, penurunan tingkat suku bunga akan menyebabkan bunga tabungan dan deposito di perbankan ikut turun sehingga jadi tidak menarik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.