Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Kebumen Channel

Kali Ketiga Adakan Rakor, Kemenkumham Jateng Harapkan Efektivitas Tugas dan Fungsi MPW dan MPD Notar

Info Terkini | Tuesday, 18 Oct 2022, 08:07 WIB
sumber:humaskanwiljateng

KUDUS- Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Senin (17/10).

Ini menjadi kali ketiga di tahun 2022 kegiatan tersebut diselenggarakan.

Kali ini, Rakor diadakan di Kabupaten Kudus, bertempat di Hotel Griptha.

Sama seperti sebelumnya, kegiatan digelar dalam rangka peningkatan efektivitas tugas dan fungsi MPW dan MPD Notaris.

Hal ini didasarkan pada sejumlah permasalahan kenotariatan yang memerlukan penanganan yang tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat luas, khususnya para pengguna jasa Notaris.

Ketua panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menilai, pembinaan dan pengawasan yang efektif akan mendorong kualitas pelaksanaan jabatan Notaris menjadi semakin baik dari waktu ke waktu.

Yosi juga mengungkapkan, tujuan rakor untuk memperoleh gagasan penanganan permasalahan kenotariatan baik dari segi penegakan hukum maupun dari segi penegakan etik, mengakomodasi usulan-usulan penguatan kelembagaan dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris secara komprehensif dan menyebarluaskan informasi hukum mengenai konstitusionalitas regulasi permintaan persetujuan baik atas pemanggilan Notaris maupun atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dari Notaris.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng DR A Yuspahruddin yang membuka acara menganggap Rakor ini sangat penting untuk diselenggarakannya.

"Kegiatan Rakor MPW dan MPD sangatlah penting diselenggarakan, untuk membahas solusi atas berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para Notaris di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini berjumlah lebih dari 2.600 (dua ribu enam ratus) orang," ujarnya memberikan sambutan.

Yuspahruddin juga mengungkapkan beberapa persoalan yang biasa ditemukan terkait kenotariatan.

"Permasalahan yang marak terjadi antara lain, berhubungan dengan penyimpanan protokol Notaris, pengguna jasa Notaris yang ternyata tidak datang menghadap, tidak dilakukannya pembacaan Minuta Akta, dan adanya keterlibatan Notaris dalam kasus tindak pidana baik karena faktor kesengajaan maupun karena faktor kelalaian Notaris sendiri," ulasnya.

Kakanwil berharap anggota Majelis Pengawas Notaris terbuka menerima masukan dan kritik atas kinerja yang selama ini belum optimal dalam mengawasi dan membina Notaris.

"Saya juga meminta Bapak dan Ibu selama kegiatan Rakor ini berpartisipasi aktif mengemukakan pemikiran demi memajukan Majelis Pengawas Notaris di daerah penugasan Bapak dan Ibu," kata Yuspahruddin.

Adapun tema yang diambil, “Penanganan Permasalahan Kenotariatan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam Menjaga Integritas Notaris”.

Kehadiran Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Kegiatan Rakor MPW dan MPD diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Jateng sendiri, MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, MKN Provinsi Jawa Tengah, MPD Notaris Kabupaten Kendal, Demak, Grobogan, Pati, Jepara, Kudus serta Rembang dan Blora.

Hadir juga dari perwakilan Kepolisian Resor (Kudus, Pati, dan Demak), Kejaksaan Negeri (Demak dan Pati) dan perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus.

Dengan narasumber, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Budi Santoso, Anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat Winanto Wiryomartani, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat Risbert Sulaiman dan Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP Edhei Sulistyo.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image