Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Danisa Nanda Pratiwi

Menganalisa Kode Etik Bank Syariah Indonesia

Ekonomi Syariah | Monday, 17 Oct 2022, 21:14 WIB

Etika bisnis merupakan standar etika dan perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kedinasan sehari-hari serta dalam melakukan hubungan bisnis dengan nasabah, rekanan maupun dengan rekanbekerja. Sasaran umum pedoman perilaku adalah menyusun suatu petunjuk agar setiap pelanggaran Code of Conduct dan etika bisnis oleh seluruh jajaran Bank dapat secara cepat terdeteksi. Industri perbankan merupakan bisnis yang berlandaskan asas saling percaya dan kepercayaan publik serta dijalankan secara beretika dan bertanggung jawab. Perilaku dan etika bisnis diharapkan dapat mencegah berkembangnya hubungan yang tidak wajar dengan para nasabah, atau antara sesama jajaran Bank. Ketentuan mendorong terwujudnya GoodCorporate Governance yang pada akhirnya akan meningkatkan citra dan reputasi Bank. 1. Code of Conduct (Pedoman Perilaku) a. Tujuan Penyusunan Code of Conduct bertujuan untuk memberikan pedoman perilaku secara syariah, profesional, bertanggung jawab, wajar, patut, dan dapat dipercaya bagi Jajaran Bank, dalam melakukan hubungan bisnis baik dengan nasabah/calon nasabah, rekanan/calon rekanan, rekan sekerja maupun Stakeholders lainnya. b. Fundamental BSI Jajaran Bank dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders harus berlandaskan kepada Fundamentals Bank, dimana saat ini adalah The 7 (Seven) Fundamentals of BSI yang terdiri atas Spiritual Foundation, Vision, Mission, Shared Value, Employee Value Proposition, Leadership Characteristic, and Tagline yang diatur dalam ketentuan internal BSI. c. Budaya Perusahaan Budaya perusahaan merupakan nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terwujudnya visi, misi, dan pondasi spiritual perusahaan. Nilai-nilai perusahaan dapat diartikan sebagai shared values, sedangkan perilaku dan tindakan adalah aktivitas dan interaksi dengan stakeholders yang sesuai dengan shared values tersebut.

Hal-hal yang diatur dalam Code of Conduct adalah: 1. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) adalah kondisi dimana anggota Jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain yang memungkinkan anggota Jajaran Bank tersebut kehilangan obyektivitasnya, dengan ruang lingkup bahwa Jajaran Bank. a. Wajib menghindarkan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. b. Bertindak terhormat dan bertanggung jawab serta bebas dari pengaruh yang memungkinkan hilangnya obyektivitas dalam pelaksanaan tugas atau mengakibatkan Bank kehilangan bisnid dan/atau reputasi. c. Dilarang menyalahgunakan corporate identitiy Bank. Corporate identity hanya dapat digunakan untuk kepentingan Bank dan dengan seizing Bank. Bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan benturan kepentingan, yang paling sedikit memuat : a. Identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan atas benturan kepentingan termasuk yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi intra group; b. Larangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank; dan c. Kewajiban mengungkapkan apabila terjadi benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. 2. Larangan Risywah (Gratifikasi) Jajaran Bank harus dapat mengambil langkah tegas untuk tidak memberikan/menerima risywah kepada/dari nasabah/calon nasabah, rekanan/calon rekanan dan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara terkait jabatannya sebagai jajaran Bank. 3. Kerahasiaan a. Jajaran Bank wajib menjaga kerahasiaan setiap data atau informasi terkait Bank atau nasabah yang berhubungan dengan Bank dan hanya menggunakannya untuk kepentingan Bank. b. Penyebaran data atau informasi terkait Bank dan nasabah yang berhubungan dengan Bank hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 4. Penyalahgunaan Jabatan Jajaran Bank dilarang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan sendiri maupun mempengaruhi/memaksa jajaran Bank lain untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang dapat menimbulkan kerugian pada Bank. 5. Perilaku Insiders Jajaran Bank yang memiliki informasi tentang Bank dilarang memanfaatkan informasi dimaksud untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Bank. 6. Integritas dan Akurasi Data Bank a. Jajaran Bank wajib menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan akurasi setiap data Bank yang disampaikan kepada pihak internal/eksternal tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. b. Jajaran Bank menyampaikan data Bank dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. 7. Integritas Sistem Perbankan a. Jajaran Bank, baik secara individu maupun bersama-sama harus berupaya untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat melemahkan atau menurunkan integritas sistem perbankan di Indonesia. b. Jajaran Bank harus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa dirinya tidak diperalat untuk kegiatan kriminal dan/atau kegiatan tidak legal lainnya. c. Jajaran Bank harus mawas diri dan menghindarkan keterlibatan Bank dalam kegiatan pencucian uang, termasuk secara individu tidak terlibat dalam penggunaan dan/atau perdagangan narkoba, atau kegiatan terorisme. 8. Pengelolaan Rekening Pegawai Jajaran Bank harus mengelola rekening kepegawaian yang dimilikinya secara bijak dan tidak memanfaatkan rekening tersebut untuk kegiatan terlarang. 9. Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure) Jajaran Bank wajib melakukan pengisian pernyataan tahunan dengan jujur dan dapat dipertanggung jawabkan. 10. Sanksi Pelanggaran/Ketidakpatuhan Jajaran Bank wajib mematuhi pedoman Code of Conduct sebagai pedoman berperilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan Bank yang membawa citra Bank dengan penuh tanggung jawab. Pengenaan sanksi atas pelanggaran/ketidakpatuhan terhadap Code of Conduct mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku. 11. Pengawasan Pelaksanaan dan Pemutakhiran a. Direktur yang membidangi Sumber Daya Manusia bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan dokumentasi ketentuan-ketentuan Code of Conduct. Apabila karena suatu hal yang berasal dari internal mengakibatkan Code of Conduct ini tidak relevan lagi, maka Unit Kerja Kantor Pusat yang membidangi Sumber Daya Manusia wajib berkoordinasi dengan Unit Kerja Kantor Pusat yang membidangi Corporate Secretary untuk mengusulkan penyesuaian dan pemutakhiran kepada Direksi dan Dewan Komisaris. b. Apabila karena suatu hal yang berasal dari eksternal mengakibatkan Code of Conduct ini tidak relevan lagi, maka Unit Kerja Kantor Pusat yang membidangi Kepatuhan mengusulkan penyesuaian dan pemutakhiran kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Jumlah Pelanggaran Kode Etik Selama tahun 2020, telah terjadi pelanggaran kode etik pada Bank Peserta Penggabungan, yaitu : 1. PT. Bank BRIsyariah Tbk Jumlah pelanggaran kode etik pada Bank BRIsyariah adalah sebanyak 7 (tujuh) pelanggaran kode etik. 2. PT. Bank Syariah Mandiri Jumlah pelanggaran kode etik pada Bank Syariah Mandiri adalah sebanyak 6 (enam) pelanggaran kode etik. 3. PT. Bank BNI Syariah Jumlah pelanggaran kode etik pada BNI Syariah adalah sebanyak 4 (empat) pelanggaran kode etik.

https://m.bisnis.com/amp/read/20220630/90/1549981/jadi-bank-syariah-terbesar-di-indonesia-bsi-bris-garap-pinjaman-padat-modal

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image