Implementasi Perbankan Syariah di Bank BCA Syariah
Ekonomi Syariah | 2022-10-17 16:15:54Kode Etik Bankir Indonesia merupakan Perumusan norma, nilai tertulis disusun dan disetujui dengan bankir untuk menjadi pedoman yang harus diikuti.
Fungsi Kode Etik
1. Pedoman yang berisi tata cara berperilaku kerja atau dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam di dalam dan di luar bank.
2. Apakah tanda-tanda mengarah ke tindakan dan perilaku yang tepat, mana yang sesuai dan apa yang tidak pantas.
BCA Syariah memiliki kode etik yang harus dipahami, dipatuhi, diterapkan, dan berlaku bagi seluruh insan di seluruh jajaran organisasi BCA Syariah.
Kode Etik BCA Syariah
1. Menjaga nama baik dan harta kekayaan Bank
a. Menjaga nama baik dan citra BCAS, baik di dalam maupun di luar lingkungan Bank.
b. Menjaga dan memelihara barang-barang milik Bank yang dipercayakan kepada atau digunakan oleh karyawan.
c. Merasa bangga menjadi bagian dari BCAS dengan mewujudkan kedisiplinan dan ketekunan dalam bekerja.
2. Menjaga kerahasiaan data nasabah dan Bank
a. Menyimpan data nasabah dan semua keterangan tentang Bank dengan baik karena dianggap sebagai rahasia Perusahaan.
b. Bersikap profesional dengan tidak menceritakan rahasia Perusahaan tersebut dalam pergaulan sehari-hari.
3. Menjaga agar kepentingan pribadi tidak bertentangan dengan kepentingan Bank atau nasabah
a. Menjaga agar sistem, prosedur dan ketentuan yang berlaku di BCAS dijalankan dengan sebaik-baiknya dan terlepas dari unsur kepentingan pribadi.
b. Menggunakan pertimbangan yang profesional dalam bertindak dan mengambil keputusan terhadap nasabah.
c. Introspeksi terhadap diri sendiri dengan senantiasa bercermin apakah tindakan dan sikap perbuatan diri bertentangan dengan kepentingan Bank atau nasabah.
4. Mencatat secara benar semua transaksi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
a. Mewujudkan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
b. Mendukung kelancaran proses operasional Bank dengan mewujudkan Sistem Pengendalian Intern serta ketentuan dan tata kerja yang telah ditetapkan Bank.
5. Menjaga dan membina keharmonisan lingkungan kerja dan persaingan yang sehat di antara sesama karyawan
a. Menghormati dan menghargai atasan, rekan kerja dan bawahan sebagai mitra untuk mencapai kesuksesan bersama.
b. Mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi demi terwujudnya tujuan bersama.
c. Menciptakan rasa saling menghormati dan menjaga kepercayaan antar sesama karyawan.
d. Bersikap proaktif dan terbuka terhadap masukan dengan tujuan meningkatkan kerjasama antar karyawan.
6. Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya
a. Menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
b. Melaksanakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan Perusahaan dan nasabah dengan penuh rasa tanggung jawab.
7. Tidak melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan tujuan Bank dan dapat merugikan citra profesi sebagai bankir maupun citra BCAS secara keseluruhan
a. Bertanggung jawab atas setiap tindakan pribadi yang diambil/dilakukan.
b. Menjaga kesopanan dan tingkah laku agar mematuhi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
8. Mematuhi dan taat terhadap perundang-undangan serta peraturan yang berlaku
a. Mematuhi dan melaksanakan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Melaksanakan pekerjaan dengan kewenangan, kebijakan, peraturan dan prosedur sistem yang telah ditetapkan/berlaku di lingkungan Bank dan perbankan.
c. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab penuh.
9. Menjauhkan diri terhadap segala bentuk perjudian dan tindakan spekulatif
a. Melaksanakan komitmen untuk menerapkan sikap positif dan bertanggung jawab.
b. Mengupayakan kemajuan dan kesejahteraan dengan cara yang benar yaitu dengan bekerja keras dan disiplin agar dapat menghasilkan kualitas kerja yang terbaik.
10. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan dengan cara mengikuti perkembangan industri perbankan syariah khususnya dan dunia usaha pada umumnya
a. Terus menerus belajar untuk meningkatkan kemampuan pribadi dan mengembangkan wawasan sehingga memberikan hasil kerja yang berkualitas.
b. Memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengoptimalkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kerja.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.